Sukses

Menteri ESDM: Divestasi Saham Tambang 51 Persen Perintah Presiden

Kewajiban divestasi saham bagi perusahaan tambang asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan kewajiban bagi perusahaan tambang asing untuk melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen ke investor nasional. Hal tersebut dinilai merupakan bentuk kedaulatan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban divestasi saham bagi perusahaan tambang asing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak, kenapa harus divestasi 51 persen, ini instruksi Pak Presiden," kata Jonan di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Jonan mengungkapkan, keterlibatan perusahaan asing mengelola pertambangan Indonesia karena negara tidak memiliki dana untuk mengeksplorasi dan eksploitasi sumber daya alamnya sendiri.

Namun, hal tersebut tidak dibiarkan lama dan harus ada peran negara‎ di dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan divestasi agar ada kedaulatan negara.

‎"Awalnya banyak kontrak karya dan pemerintah enggak punya uang untuk eksplorasi dan eksploitasi. Tapi kan enggak bisa berjalan seumur hidup, lama-lama harus ada kedaulatanlah," ujar Jonan.
 
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saham yang akan dilepas perusahaan tambang kepada investor nasional harus memiliki harga yang adil sesuai nilai pasar.

Ini dengan tidak memasukkan nilai cadangan yang terkandung di bawah tanah. "Harganya harus fair, tidak boleh masukan nilai cadangan," ucap dia.

Arcandra mengungkapkan, cadangan sumber daya yang masih terkandung di dalam tanah merupakan milik negara. Ini yang membuat perusahaan tidak bisa memasukkan dalam nilai saham yang akan dibeli pihak nasional.

"Bagaimana caranya itu kan milik kita. Kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya dijual lagi ke kita," ungkap dia.(Pew/Nrm)