Liputan6.com, Jakarta Sumbangsih para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi perekonomian nasional, tak bisa dianggap remeh. Hal itu dapat dilihat dari besarnya remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri ke dalam negeri.
Data di Kementrian Ketenagakerjaan yang didapat dari Bank Indonesia (BI) menyebutkan, total uang kiriman TKI pada 2015 mencapai Rp 119 triliun. Adapun pada tahun 2016 hingga Oktober mencapai US$ 7.477.856.214 atau setara Rp 97,5 triliun.
“Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun diperkirakan tak akan jauh beda dengan tahun lalu, bisa bertambah atau berkurang, namun sedikit,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Advertisement
Anggaplah sama dengan remitansi tahun lalu Rp 119 triliun, lanjutnya, itu berarti melebihi capaian program Amnesti Pajak yang sedang digalakkan pemerintah.
Baca Juga
Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan, jumlah remitansi TKI melebihi nilai realisasi penerimaan berdasarkan surat setoran pajak program pengampunan pajak per 25 Januari 2017 yang sebesar Rp 110 triliun.
Angka tersebut juga tidak berselisih jauh dengan dana repratiasi yang dijanjikan para konglomerat Indonesia yang akan memasukkan dananya ke dalam negeri lewat program amnesti pajak yang mencapai Rp 140 triliun. “Bedanya, remitansi dari TKI sudah jelas masuk, sedangkan repatriasi masih sebatas komitmen,” tambahnya.
Jika dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 150 triliun atau target Rp 172 triliun pada 2016, remitansi TKi juga tak bisa dianggap kecil. Mengingat dalam BUMN, negara telah memberikan modal besar. Tidak demikian halnya dengan mayoritas TKI yang pergi ke luar negeri secara mandiri.
Oleh karenanya, Soes mengimbau, selayaknya masyarakat lebih bisa menghargai peran besar para TKI yang telah bekerja keras di luar negeri. “Kiriman dana para TKI telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal. Upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal. Tahun 2016 misalnya, hingga November, jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang.
Upaya pengiriman TKI sektor formal dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian. Sedangkan untuk mengurangi TKI sektor informal diantaranya dengan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah.