Liputan6.com, Jakarta Produksi rokok turun di 2016. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh maraknya peredaran rokok ilegal. Pemerintah bakal memberantas peredaran rokok ilegal.
Baca Juga
Advertisement
Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia menilai bahwa penyebab utama rokok ilegal marak adalah kenaikan cukai yang tinggi di tahun 2016, yang mencapai 15 persen, lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain kenaikan cukai, PPN rokok juga mengalami kenaikan tarif dari 8,4 persen ke 8,7 persen di tahun yang sama.
Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, maraknya rokok ilegal dan akhirnya penurunan produksi rokok di tahun 2016.
“Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang paling parah terdampak. Selain karena kenaikan cukai terlalu tinggi, kenaikan cukai juga masih kurang berpihak ke SKT karena masih ada tarif SKM/SPM yg lebih rendah dari tarif SKT. Perlu diperhatikan peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok, tapi justru menyuburkan konsumsi rokok ilegal,” jelas Indah, Rabu (25/1/2017).
Secara terpisah, anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai harus melakuka pengawasan yang ketat terhadap hal ini.
"Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya kira ini positif. Tapi kalau turun volume karena merebaknya rokok ilegal, ini jelas merugikan negara. Pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal perlu ditindak tegas,” lanjut Wilgo.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa di tahun 2016, produksi rokok turun sebanyak 6 miliar batang. Penurunan tersebut, menurut Heru, disebabkan oleh maraknya rokok ilegal.