Sukses

Waspada, Sejumlah Koperasi Ini Diduga Lakukan Investasi Ilegal

Kementerian koperasi membentuk satgas pengawas koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang satgas yang terdiri atas satgas provinsi dan kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah bekerja sama ‎dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani hukum terhadap kegiatan investasi ilegal yang melibatkan pengelola koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan dari kerja sama tersebut, ‎pihaknya bersama OJK telah mengidentifikasi sejumlah koperasi yang diduga melakukan penyalahgunaan izin atau melakukan praktik investasi ilegal.‎
‎
"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group,Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar dia, seperti ditulis Kamis (26/1/2017).

Oleh karena itu, Suparno berharap agar masyarakat berhati-hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," tutur dia.

Selain itu, lanjut Suparno, upaya pencegahan juga akan dilaksanakan bersama OJK. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk pelaku investasi ilegal yang akan dilakukan secara bersama-sama tentang bagaimana mengedukasi masyarakat cara berkoperasi yang benar, jangka waktu maksimum menjadi calon anggota koperasi, dan regulasi tentang pengawasan koperasi.

Upaya lain yang dilakukan adalah membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang Satgas yang terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten/Kota yang masing-masing berjumlah lima orang.

"Target pengawasannya, sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 2,18 persen dari 150.223 unit total koperasi aktif," jelas dia.

Meski begitu, Suparno mengakui, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala hubungan dengan kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Oleh karena itu, sesuai dengan lampiran huruf Q UU 23/2014 maka langkah teknis‎ yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang tercantum dalam UU dimaksud antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," tutur dia.

Langkah teknis lainnya, kata Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan koperasi.

"Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap‎ laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan, serta melakukan kerjasama dengan Pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi," kata dia.