Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita berbagai aset atau harta Amie Hamid, tersangka tindak pidana penerbitan dan penjualan faktur pajak fiktif senilai Rp 26,87 miliar.
Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai barang bukti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Direktur Penegakkan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengungkapkan, ‎Amie Hamid merupakan seorang pengusaha yang sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias abal-abal, berdasarkan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tindak ‎pidana penerbitan dan penjualan faktur fiktif ini sudah disidangkan dan telah keluar putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana dalam putusan tersebut, Ame Hamid telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 246,83 miliar.
Baca Juga
"Jadi dia membuat faktur abal-abal senilai Rp 1,2 triliun, dengan potensi PPN yang dirugikan atas negara Rp 123,41 miliar dan memperoleh keuntungan Rp 49 miliar," tegas Dadang saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Dadang menuturkan, tersangka Amie Hamid melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, antara lain dengan cara melakukan tra‎nsaksi tunai untuk memutus mata rantai aliran dana, mencampur harta legal dengan harta hasil tindak pidana.
Kemudian membelanjakan hasil tindak pidana, berupa harta kekayaan dan menggunakan hasil tindak pidana untuk kegiatan bisnis atau usaha yang sah atau legal. Perbuatan tersangka merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Jumlah yang berhasil diselamatkan dari penerbitan faktur bodong dan TPPU itu sebesar Rp 26,89 miliar. Itu berupa aset-aset tersangka dari perbuatan pidana tersebut, seperti uang tunai, properti, dan kendaraan," ujar dia.
Advertisement
Daftar Aset
Adapun sebagian aset milik Amie Hamid yang disita DJP senilai Rp 26,89 miliar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel sebagai barang bukti, antara lain:
- uang tunai sebesar Rp 441,77 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen unit 31 BD tipe 3BR-B luas 61,40 meter persegi di Newmont Apartment
- sembilan unit kendaraan yang ditaksir Rp 1,91 miliar, terdiri dari:
1. mobil Jeep Wrangler-Sahara senilai Rp 299 juta
2. mobil Mitsubishi Pajero Type Pajero Sport senilai Rp 285 juta
3. mobil Volks-wagen Model Golf Rp 250 juta
4. mobil Honda Jazz GE8.1.5 E A/T Rp 147 juta
5. mobil Daihatsu Luxio 1.5 D M/T Rp 115 juta
6. mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan S401RV-BMREJJHF) Rp 58 juta
7. mobil Daihatsu Xenia Rp 98 juta
8. sepeda motor Harley Davidson type VRSCF tahun 2010 Rp 240 juta
9. sepeda motor Vespa Piaggio tahun rakitan 2013 senilai Rp 18,5 juta.
- delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai ‎Rp 24,5 miliar
1. tanah dan bangunan di jalan Ibu Ganirah RT 03 RW 02 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berupa kos-kosan dan gedung olahraga senilai Rp 6,06 miliar
2. tanah dan bangunan di Kampung Ciconggang Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, berupa Villa Rp 5,29 miliar
3. tanah dan bangunan di jalan RSC Veteran No. 38B, Bintaro/Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berupa ruko 3 lantai senilai Rp 5,09 miliar
4. tanah dan bangunan seluas 184 meter persegi di jalan Situsari VI Nomor 24 RT 06 RW 03, Keluarahan Cijagra Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, berupa bangunan rumah atau kantor senilai Rp 2,96 miliar
5. tanah dan bangunan di jalan Praja Dalam E-6 RT 002 RW 05 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berupa kos-kosan Rp 2,69 miliar
6. rumah susun atau apartemen di Bintaro Plaza Residence, Tower Altiz, Nomor Unit BPR/A7-38 Tipe Unit 2 BR-C, luas unit 45,06 meter persegi senilai Rp 947,38 juta
7. Kios Thamrin City Lantai 2F Blok E28/01 senilai Rp 758,11 juta
8. Apartemen Unit 29-AF Tipe 1 BR-B luas 37,5 meter persegi Tower Cyprus Newton Apartment Rp 701,15 juta.
Sementara peralatan elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian dengan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni:
1. satu unit PC HP Pavilion 20 inch
2. satu unit PC HP Pavilion 18 inch
3. satu unit HDD WD My Book Live Duo
4. satu unit Kamera DSLR Canon
5. satu unit Printer Epson L-120
6. satu unit Mixer Betavo
7. satu unit PC HP Pavilion 18 inch
8. satu unit Mixer Betavo,
9. 11 unit TV Cococoa 32 E 360.
"Setelah inkrah putusan ke Mahkamah Agung (MA), aset-aset itu akan dilelang untuk negara," ucap Dadang.
Dia mengatakan, berkas proses penyidikan atas sangkaan TPPU yang berawal dari penerbitan faktur bodong sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Direktur Penuntutan Jampidsus pada Kejaksaan Agung RI dan akan dilakukan penyerahan barang bukti. Sedangkan tersangka (penyerahan tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jaksel untuk disidangkan pada Pengadilan Negeri Jaksel.
"Atas sangkaan TPPU ini, Amie Hamid terancam hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kena berlapis karena sebelumnya dia sudah dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 246,83 miliar," jelas Dadang.
Advertisement