Sukses

Izin Investasi 3 Jam di Kelistrikan hingga Migas Hanya Sementara

Menurut dia, masa berlaku izin sementara tersebut berbeda-beda.

Liputan6.com, Jakarta Layanan izin investasi 3 jam oleh Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk proyek kelistrikan sampai minyak dan gas bumi (migas) bersifat sementara. Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka izin usaha terancam dicabut.

"Kita berikan layanan 3 jam untuk sembilan jenis perizinan, sifatnya sementara, karena kalau permanen bisa bahaya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan saat peresmian ESDM3J di kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut dia, masa berlaku izin sementara tersebut berbeda-beda. Pada dasarnya, pemerintah ingin supaya kegiatan usaha berjalan dulu.

"Masa berlakunya sampai sesuai dengan peraturan induknya bahwa kalau izin usaha tetapnya apa saja dan bisa dipenuhi berapa lama. Tapi kan tidak hanya satu hari, pasti sebulan atau dua bulan untuk memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi, ya dicabut," ucap dia.

Adapun sembilan ‎jenis perizinan dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J dari rata-rata izin reguler 20 hari-40 hari kerja:

1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara 20 hari kerja
2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/elpiji 32 hari kerja
3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG 32 hari kerja untuk hasil olahan 40 hari kerja untuk CNG
4. ‎Izin usaha sementara penyimpanan LNG 32 hari kerja
5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi 32 hari kerja
6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan 32 hari kerja
7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi 32 hari kerja
8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM 40 hari kerja
9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan 40 hari kerja

Layanan investasi 3 jam sektor ESDM di PTSP Pusat BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme hadir, serahkan, tunggu, dan terima. ‎Alurnya, pertama, direktur perusahaan hadir di kantor PTSP Pusat.

Kedua, menyerahkan dokumen persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016. Ketiga, menunggu di ruang tunggu prioritas‎, dan terakhir, menerima produk perizinan yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam.

"Inovasi layanan izin investasi 3 jam di sektor ESDM diharapkan dapat mendukung pencapaian target investasi sektor ESDM pada 2017 diperkirakan US$ 43 miliar atau Rp 568 triliun (termasuk kegiatan hulu migas)," ucap Jonan.