Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah meluncurkan fasilitas terbaru bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri kecil dan menengah (KITE IKM) dengan tujuan meningkatkan ekspor. Fasilitas yang membebaskan bea masuk dan pajak-pajak terutang ini diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha IKM.
Selepas peluncuran fasilitas KITE IKM di Desa Tumang, Boyolali, Jawa Tengah, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan prosedur untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Untuk mendapatkan fasilitas, badan usaha yang tergolong dalam IKM harus mengajukan permohonan dengan memenuhi beberapa kriteria," ungkap Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Dia menambahkan, kriteria yang diperlukan bagi IKM untuk memperoleh fasilitas ini, antara lain pertama, memiliki kegiatan IKM yang dibuktikan dengan izin usaha industri.
Baca Juga
Kedua, IKM juga harus bersedia untuk mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, dan sudah memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun.
Ketiga, para pelaku usaha juga harus menyerahkan dokumen di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.
"Permohonan tersebut dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai. Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap," tutur Heru.
Fasilitas yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha IKM.
"Dengan adanya fasilitas ini diharapkan IKM dapat semakin bergairah dalam memasarkan produknya ke luar negeri. Selain itu, tenaga kerja yang terserap juga diharapkan dapat semakin meningkat," tutur Heru.