Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tengah mempersiapkan kebijakan reforma agraria, salah satunya di bidang Pertanahan.
Programnya, sertifikasi lahan secara bertahap di Indonesia serta penertiban tanah-tanah yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tapi diterlantarkan atau tidak produktif
"Pak Menko punya kebijakan lain (selain pajak progresif tanah). Itu masalah reforma agraria," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengungkapkan, saat ini terjadi kesenjangan luar biasa, termasuk persoalan kepemilikan tanah. Pemerintah perlu melakukan reformasi agraria, salah satunya dengan memberikan sertifikasi lahan kepada masyarakat di seluruh Indonesia supaya legalitas terjamin.
"Sekarang buka jendela rumah saja sudah kebun orang, banyak masyarakat belum punya sertifikat tanah, contohnya di Jakarta. Ini yang mau kita reformasi, karena orang sudah tinggal 100 tahun, sertifikat dianggap tanah negara, itu tidak boleh, kita mau formalkan tanah masyarakat dengan sertifikat," jelasnya.
Sofyan menuturkan, pemerintah akan menerbitkan 5 juta sertifikasi tanah di 2017. Lalu targetnya naik menjadi 7 juta di 2018, dan meningkat lagi menjadi 9 juta sertifikat tanah pada tahun berikutnya. "Jadi seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikat pada 2025," ucap dia.
Reforma agraria lainnya, kata Mantan Kepala Bappenas itu mengungkapkan, negara akan mengambilalih tanah-tanah yang menganggur atau tidak produktif. Artinya, tanah yang memiliki HGU dan HGB yang seharusnya digunakan secara produktif untuk usaha, namun dibiarkan begitu saja. Tanah itu akan disita tanpa sepeserpun uang ganti rugi.
"Kalau you punya tanah, dibiarkan begitu saja, tanah dan kebun idle, dan HGU tidak diperpanjang kita akan ambil kalau tidak dimanfaatkan. Jadi tanah yang dipajaki itu tanah yang digunakan untuk spekulasi, kalah yang diambilalih tanah terlantar tapi punya HGU idle tidak diurus," jelas Sofyan.
Dia mengatakan, tanah terlantar punya siapapun, menurut ketentuan bisa diambilalih dan dibatalkan haknya kalau sudah mempunyai hak. "Yang sudah dapat HGU, tapi dibiarkan begitu saja, kita nyatakan tanah terlantar. Diperingatkn dulu, kalau tidak bisa dioptimalkan juga, diambil, dibagi-bagi atau digunakan untuk kepentingan umum," ujar dia.(Fik/Nrm)