Sukses

IUPK Sementara Jadi Jalan Freeport buat Ekspor Konsentrat

Freeport sedang mengajukan permohonan untuk merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai aturan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan izin ekpor mineral (konsentrat) asal telah memenuhi semua persyaratan.

Pemerintah juga memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang diajukan perusahaan untuk bisa mengekspor mineralnya.

Jonan mengakui, Freeport sedang mengajukan permohonan untuk merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dijadikan pemerintah sebagai salah satu syarat agar perusahaan tambang bisa mengekspor galian konsentratnya.

"Begini. Ini kan mereka lagi ngajukan. Kita proses kita lihat," kata dia di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut Jonan, jika syarat yang diminta pemerintah, termasuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sudah terpenuhi maka pemerintah akan mengabulkan permohonan perubahan status dari KK jadi IUPK.

Kemudian agar prosesnya cepat maka IUPK yang diterbikan bersifat sementara.

"Kalau memang persyaratan-persyaratan dasarnya terpenuhi termasuk komitmen utk membangun smelter. Ya kita terbitkan IUPK sementara," ungkap Jonan.

Dengan penerbitan IUPK sementara ini diharapkan Freeport bisa cepat mengekspor konsentratnya. Sebab jika mengandalkan IUPK permanen prosesnya memakan waktu 3 sampai 6 bulan.

Hal ini pun akan berpengaruh pada kegiatan operasi yang bisa ‎berujung pada pemutusan hubungan kerja.

"Ya pasti rekomendasi ekspornya juga keluar. Karena kalau menyelesaikan IUPK itu semua persyaratannya itu tidak boleh ekspor, ya bisa berhenti, bisa 3 bulan, 6 bulan, kan nggak fair juga," tutup Jonan.