Sukses

Kemenhub Minta Pemda Terapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan

Kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan khusus bagi daerah yang wilayahnya sudah terjadi kemacetan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan khusus bagi daerah yang wilayahnya sudah terjadi kemacetan.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengungkapkan, pembatasan kendaraan bermotor terbukti efektif dalam mengendalikan kemacetan. Salah satu contohnya adalah pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil dan genap di DKI Jakarta.

"Kebijakan ganjil-genap itu menurut saya banyak positifnya, jadi bisa saja diterapkan di kota-kota lain. Cuman masalahnya pemda itu biasanya gengsi kalau disuruh niru, makanya silahkan di modifikasi, silahkan," kata Pudji di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

‎Sebenarnya ada banyak cara yang dikatakan Pudji untuk membatasi banyaknya kendaraan bermotor di jalan raya sehingga mengakibatkan kemacetan, selain metode ganjil genap.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah pembatasan usia kendaraan untuk bisa dikendarai di jalan-jalan umum.‎ Menurutnya, saat ini masih banyak kendaraan dengan usia lebih dari 10 tahun yang tetap digunakan masyarakat.

Pudji berpesan, hanya saja pembatasan-pembatasan kendaraan bermotor ini harus dilakukan dengan kajian yang matang. Mengingat ini akan menjadi poin pengaruh dalam pertumbuhan‎ ekonomi suatu wilayah.

"Tidak harus dilakukan sekarang pembatasannya, misal 5 tahun lagi, hanya saja dari sekarang kita harus fikirkan mengenai hal itu," tegas dia. (Yas/Gdn)