Sukses

Tidak Juga Ikut Tax Amnesty, Ini Ancaman Dirjen Pajak

DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi terus mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) sebelum berakhir di 31 Maret 2017. Jika tidak juga, DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

"Belum ikut tax amnesty, kan ada Pasal 18 UU Tax Amnesty, bisa kita periksa," tegas Ken saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

DJP mengingatkan agar WP tidak kehilangan momentum tax amnesty yang terakhir kali sebelum era keterbukaan informasi pajak di seluruh dunia mulai berlaku pada 2018.

"Makanya ikut saja deh tax amnesty soalnya tinggal 2 bulan lagi. Dia (tax amnesty) akan meninggalkan kita untuk selama-lamanya, tidak akan kembali lagi," ucap Ken.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP akan melakukan penegakkan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak untuk mengusut harta WP yang belum ikut tax amnesty. Ditjen Pajak pun mengancam dengan pengenaan sanksi.

"Sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, kalau lewat periode akhir tax amnesty, harta yang tidak diikutkan tax amnesty, lalu ditemukan Ditjen Pajak, kita akan eksekusi April nanti. Kita konsisten jalankan Pasal 18," tegasnya.

Pasal 18 UU Tax Amnesty menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

3. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

4. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Jadi kalau harta tidak diungkap semua, padahal sudah ikut tax amnesty, WP dikenakan pajak sesuai UU PPh plus sanksi 200 persen," tegas Hestu Yoga.

"Tapi yang belum ikut tax amnesty, harta tidak dilaporkan di SPT dan ditemukan Ditjen Pajak, maka dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga 2 persen per bulan. Dihitung sejak ditemukan datanya sampai diterbitkan SKPKB, maksimal 24 bulan," ucapnya.

Video Terkini