Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi tentang kasus permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Wajib Pajak (WP), PT AEK.
Perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik ini menuding Ditjen Pajak telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam keterangan resmi Ditjen Pajak yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2017), menerangkan beberapa hal. Pertama, berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1 huruf b, WP berhak menyampaikan permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Dalam kasus terkait WP PT AEK, permohonan ini disampaikan pada 13 Mei 2016.
Selanjutnya, kedua, berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1c, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat enam bulan sejak tanggal permohonan diterima.
"Dalam kasus terkait WP PT AEK, keputusan Dirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, telah diterbitkan pada 3 November 2016. Isi keputusan adalah menolak permohonan PT AEK," tegas keterangan resmi itu.
Ketiga, berdasarkan UU KUP Pasal 36 ayat 1d, dalam hal batas waktu tersebut lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan WP dianggap mendapatkan persetujuan.
Dalam kasus terkait WP PT AEK, keputusan Dirjen Pajak tidak melanggar batas waktu yang ditetapkan dan keputusan yang berlaku adalah menolak permohonan PT AEK.
Keempat, berdasarkan UU KUP Pasal 16 ayat 1, dalam hal terdapat kekeliruan misalnya kesalahan tulis dalam surat keputusan Dirjen Pajak dimaksud di atas, maka Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan
"WP yang bersangkutan menyampaikan surat keberatan atas surat keputusan Dirjen Pajak yang dianggap keliru. Keberatan ini disampaikan pada tanggal 15 November 2016," lanjutnya.
Sehubungan dengan keberatan WP tersebut, Dirjen Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan surat keputusan pembetulan pada tanggal 1 Desember 2016. Sebagai catatan, surat pembetulan ini tidak mengubah isi surat keputusan yang dikeluarkan sebelumnya pada 3 November 2016.
"Dengan demikian permohonan pengurangan atau pembatalan SKP (UU KUP Pasal 36) diperlakukan berbeda dengan permohonan pembetulan (UU KUP Pasal 16).
Apabila seperti dalam kasus PT AEK, WP mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP dan kemudian melakukan permohonan pembetulan atas keputusan yang dikeluarkan Dirjen Pajak, maka dua permohonan tersebut adalah dua masalah yang terpisah dan batas waktu bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan dihitung sesuai tanggal masing-masing permohonan diterima.
Â
"Dari uraian di atas, jelas bahwa proses penerbitan keputusan dalam kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP sehingga tidak merugikan hak WP," tutup dia.
Sebelumnya, PT AEK menilai penolakan Ditjen Pajak menolak membayar kembali (refund) pembayaran pajak senilai Rp 19 miliar melanggar UU KUP.