Sukses

Ini Aturan yang Buka Peluang PLN Impor Gas untuk Pembangkit

Ada dua poin utama yang diatur dalam aturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.

Peraturan tersebut mengatur harga gas pipa dan gas alam cair (LNG) secara wajar, termasuk membuka peluang bagi PT PLN (Persero) untuk mengimpor LNG dari negara lain.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, Permen ESDM 11/2017 mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik. Tujuannya guna menjamin ketersediaan pasokan gas dengan harga wajar dan kompetitif, baik gas pipa maupun LNG.

Selain itu, untuk pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

"Jadi yang diatur harga gas untuk pembangkit listrik, bukan yang lain. Supaya harga gas pipa dan LNG wajar," tegas Jarman saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Lebih jauh, Jarman menuturkan, ada dua poin utama yang diatur dalam aturan anyar tersebut. Pertama, pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur. Lewat penunjukkan langsung, harga gas maksimal sebesar 8 persen dari Indonesia Crude Price (ICP), jaminan alokasi gas sesuai kontrak.

Kemudian, investasi pembangkit didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun, jaminan pengembang dengan Spesific Fuel Consumption (SFC) setara minyak solar (HSD) sebesar 0,25 liter per kWH.

"Melalui pelelangan umum dilakukan jika harga lebih tinggi dari 8 persen ICP. Titik penyerahan listrik pada gardu induk terdekat," Jarman memaparkan.

Poin kedua, ujar Jarman, menyangkut harga gas dan tarif pipa gas. Untuk gas pipa, lanjutnya, sesuai harga keekonomian tanpa eskalasi. Jika diperlukan eskalasi, berdasarkan kesepakatan prosentase.

Sedangkan untuk LNG, sesuai keekonomian dan bersifat tetap jika digunakan untuk listrik. "Kalau tidak dieskalasi, harga LNG maksimal 11,5 persen dari ICP (Freigt on Board/FOB) belum ditambah biaya infrastruktur dan transportasi," jelasnya.

Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5 persen, Jarman bilang, PLN dan badan usaha diizinkan mengimpor LNG dari negara manapun dengan catatan. "PLN dan badan usaha boleh impor LNG untuk pembangkit listrik asalkan harganya tidak boleh lebih besar dari 11,5 persen dari ICP landed price (CIF)," lanjutnya.

"Tapi kalau sudah cari kemana-mana tidak ketemu juga, impor LNG mahal dan lokal mahal, boleh pakai gas dalam negeri yang di atas 11,5 persen ICP sebagai pilihan terakhir. Makanya sebelum membeli cek dulu di harga internasional," tutur Jarman.

Intinya, menurut Jarman, Permen tersebut akan memberikan keuntungan banyak pihak. Yakni pemilik gas marjinal karena sekarang dapat membuat pembangkit listrik dengan penunjukkan langsung.

"PLN juga bisa menguatkan IPP karena harganya cukup kompetitif. Lalu kalau harga gas dalam negeri lebih mahal, PLN dan IPP boleh impor," tandas dia.(Fik/Nrm)