Sukses

Begini Syarat agar Bisa Impor Gas Langsung

Pemerintah sedang membuat peraturan menteri terkait prosedur impor gas langsung oleh kalangan industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengizinkan industri impor gas langsung untuk sektor industri. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk langsung mendatangkan gas dari luar negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, impor gas langsung harganya harus lebih murah ketimbang ‎gas dalam negeri.

Ini lantaran impor gas dibuka langsung bertujuan untuk menurunkan harga gas yang dikonsumsi industri.

‎"Pada prinsipnya, tujuan adalah untuk menurunkan harga gas. Jadi di harganya harus lebih murah dari harga LNG dalam negeri. Itu nomor satu prinsipnya," kata Wiratmaja, seperti yang dikutip di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Wiratmaja melanjutkan, syarat lain adalah industri pengimpor gas harus memiliki infrastruktur penyimpanan gas, dan izin impor gas dari instansi pemerintah terkait.

‎"Kedua dikaitkan infrastruktur. Siapa yang punya infrastruktur yang dapat izin," ucap Wiratmaja.

Wiratmaja menuturkan, pemerintah sedang membuat prosedur impor gas langsung oleh kalangan industri, yang akan tertuang dalam peraturan menteri.

"Impor gas ini sedang dibuat prosedurnya, permennya sedang dibuat," tutur Wiratmaja.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 24 Januari 2017 di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri ESDM untuk menentukan harga.

Hal itu karena struktur harga gas di Indonesia dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi, harga gas akan mengikuti lebih tinggi.

"Sekarang ini harga gas kita, ada yang memang di US$ 4 per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih US$ 6 dolar per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut, agar harga bisa diatur di bawah US$ 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya," papar Pramono.

Pramono mengungkapkan, dengan adanya Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur agar harga bisa di bawah US$ 6 per mmbtu, industri diberi ruang untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.

Namun Pramono mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan.

"Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan, kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan," pungkas Pramono.

Sebelumnya, dalam pengantarnya pada ratas mengenai gas untuk industri ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali arahannya pada ratas 4 Oktober 2016.

Bagi Jokowi, gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri Indonesia di pasaran dunia.