Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah mengubah sistem lelang instrumen moneter. Perubahan tersebut berlaku sejak awal Februari ini. Perubahan dilakukan agar penyerapan likuiditas lebih efektif.
Instrumen moneter Bank Indoensia yang mengalami perubahan sistem lelang adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Dody Zulverdi menjelaskan, perubahan sistem lelang yang dilakukan adalah sebelumnya BI menerapkan sistem bunga tetap atau fix rate tender, sedangkan saat ini BI memberlakukan sistem bunga varibel atau variable rate tender.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan variable rate tender ini maka bunga lelang dalam operasi moeneter Bank Indonesia silahkan bank-bank yang mengajukan, baru nanti kita tentukan mereka dapat berapa," kata Dody di Gedung Bank Indonesia, Senin (6/2/2017).
Meski nantinya setiap lelang dan setiap bank akan mendapat bunga yang berbeda-beda, tetapi BI memastikan bunga yang dipatok tidak akan jauh dari suku bunga acuan 7 Days Repo Rate yang berlaku.
Tujuan perubahan sistem lelang ini memiliki dua tujuan. Pertama, dengan adanya bunga yang variabel ini maka penyerapan likuiditas yang dilakukan Bank Indonesia jauh lebih efektif.
Kedua, Bank Indonesia juga bisa mendapatkan informasi dari para perbankan mengenai kondisi likuiditas yang sedang terjadi di pasar.
"Jadi kalau bank-bank itu likuiditasnya tinggi, dia pasti nanti bisa mengajukan bunga yang sedikit rendah. Tapi jika bank-bank yang likuiditasnya ketat, biasanya bunganya akan sedikit tinggi," tegas dia.
Dengan informasi yang disampaikan para perbankan ini, maka bisa menjadi pertimbangan dari Bank Indoensia untuk merespons melalui kebijakan moeneter, jika masih memiliki ruang. (Yas/Gdn)