Sukses

Aktifis Papua Dukung Permintaan Freeport Lepas Saham 51 Persen

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban perusahaan tambang asing melakukan divestasi 51%.

Liputan6.com, Jakarta Aktifis Papua mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan kedaulatan nasional pada sektor mineral dan batubara (minerba), dengan menerapkan kewajiban pelepasan saham ‎(disvestasi) perusahaan tambang asing sebesar 51 persen.

Aktivis Papua Arkilaus Baho mengatakan, selama 50 tahun PT Freeport‎ Indonesia beroperasi di Papua, baru kali ini pemerintah berupaya memiliki
mayoritas saham di perusahaan tambang asing tersebut.

Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban perusahaan tambang asing melakukan divestasi 51 persen.

"50 tahun Freeport Indonesia di sana. Ada perubahan di Freeport Indonesia, dari sahamnya, dominasi di dalam negeri," kata Arkilaus, dalam sebuah diskusi, di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Menurut Arkilaus, dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tersebut mengembalikan ‎kedaulatan Indonesia dari tangan Freeport Indonesia. Sebab itu pelaksanaannya harus dikawal agar sesuai dengan tujuannya.

"Jadi ini momentum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengembalikan kedaulatan Indonesia. Harus  ada kebijakan real dari Peraturan Pemerintah Nomor 1," ungkap Arkilaus.

Arkilaus melanjutkan, ‎setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bersedia melepas sahamnya, mak ini harus dimiliki nasional dan tidak lagi jatuh ke tangan asing.

Selain itu, Freeport Indonesia harus tunduk pada kebijakan yang telah dibuat pemerintah Indonesia.

‎"Divestasi tidak perlu untuk keluarga sendiri. Tidak boleh dikelola orang asing. Aset Papua hajat hidup orang banyak. Freeport Indonesia harus patuh ke Peraturan Indonesia," dia menandaskan.