Liputan6.com, Jakarta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya menyatakan pemerintah masih menggodok aturan pungutan plastik berbayar di toko ritel modern. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah berlangsung kurun 21 Februari 2016 sampai 31 Mei 2016.
"Masih digodok tadi dengan berbagai narasumber," ujar Siti saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Siti mengungkapkan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku keberatan dengan kebijakan kantong kresek berbayar. Pengusaha ritel justru mengusulkan supaya toko-toko ritel dilarang menjual atau menggunakan kantong plastik.
Advertisement
"Aprindo memang tidak mau direpotin, makanya mereka bilang mending tidak usah atau dilarang saja. Nanti kami cari alternatif katanya daripada diminta untuk laporan, tidak mau administrasi gitu," jelas dia.
Atas keberatan tersebut, Siti meminta kepada Dirjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan alternatif untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah tahun 2020.
"Apakah tidak dikasih kantong plastik tidak boleh ada sama sekali. Tapi yang kebanyakan diminta, mending dikembangkan saja plastik recycle sehingga mendorong industri, sesuai usulan Menteri Perindustrian," terang dia.
Alasan pengembangan plastik daur ulang, Siti bilang, karena berdasarkan data dari Menperin apabila kantong plastik hilang total dari muka bumi, bisa mempengaruhi industri plastik.
"Kalau dibuat skala besar se-Indonesia, bayangkan kalau 64 juta ton, itu kan gawat," tuturnya.
Lebih jauh Siti menjelaskan, ketika plastik ditetapkan harus berbayar, selanjutnya menimbulkan pertanyaan perihal aliran pungutan uang plastik tersebut. Akan muncul pula terkait akuntabilitas atas uang plastik.
"Ya memang Aprindo tidak perlu melaporkan akuntabilitas atas uang itu, tapi kan publik bertanya. Ya kasih tahu saja, kalau memang itu bukan CSR, tapi biaya plastik," ujar dia.
Siti pun sedang mengkaji biaya plastik berbayar. Sebelumnya pemerintah dan ritel sepakat untuk mengenakan Rp 200 per lembar plastik.
"Kalau lihat daerah lain malah besar lho, bayangin Depok saja kasih denda Rp 25 juta, malah di upgrade lagi Rp 50 juta. Makanya kita masih ikutin perilaku daerah, namanya juga Indonesia besar sekali, bukan negara kecil seluas Jakarta," terang dia.
Dia melarang pemerintah daerah yang memungut biaya kantong plastik dengan tinggi karena memicu pungutan liar (pungli). "Itu sudah kita larang, kalau pemerintah yang mengambil itu, namanya pungli. Itu nggak boleh, dari awal sudah dilarang. Saya sudah bilang ke Aprindo jangan kasih sama sekali dari ritel ke pemda," tegas Siti.
Dia berharap, kebijakan pengenaan kantong plastik berbayar dapat diputuskan bulan ini. "Kita masih godok terus, mudah-mudahan sebelum minggu ketiga sudah selesai. Bulan ini, karena saya janjinya dari Desember," Siti mengungkapkan.(Fik/Nrm)