Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka kesempatan bagi sejumlah industri untuk bisa impor langsung gas bumi sebagai bahan bakar industri. Untuk bisa melakukan impor gas tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi oleh industri.
Direktur Pembinaan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM Setyo Rini Tri Utami mengatakan, untuk menghindari perusahaan yang hanya bermodal izin atau bermodal kertas memanfaatkan fasilitas impor gas langsung, maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki infrastruktur.
Advertisement
Baca Juga
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar boleh impor, hanya mereka yang punya infrastruktur regasifikasi. Jadi bukan paper company, kita harus mengindari yang paper company itu," kata Rini, dalam Forum IndoGas 2017, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (8/2/2017).
Pemerintah memperbolehkan impor gas langsung jika harga gas di dalam negeri masih jauh lebih tinggi setelah melewati proses perubahan dari Gas Alam Cair (Liquified Natural Gas/LNG) menjadi gas pipa (regasifikasi).
Ia mencontohkan jika harga gas di luar negeri lebih murah dari kilang Tangguh di Papua, maka baru dibolehkan impor. "Kalau gas di Tangguh (kilang LNG) lebih dari itu boleh impor," tutur Rini.
Saat ini pemerintah sedang mencari cara untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen, dengan mencari keseimbangan agar produsen tidak mengalami kerugian dan kosumen menikmati gas dengan harga murah.
"Sedang dibahas bagaimana cara kami menurunkan harga gas itu. Kami mencoba untuk membuat seimbang antara produsen dan konsumen seperti apa supaya sama-sama hidup, kami sedang negosiasikan seperti apa," tutup Rini. (Pew/Gdn)