Sukses

Cari Kerja? Cek Lowongan di Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat membuka lowongan kerja yang dibuka hingga 15 Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Anda sedang mencari pekerjaan? Ada kabar gembira, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat membuka lowongan kerja yang dibuka hingga 15 Februari 2017.

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dalam bidang kesehatan dan dipimpin langsung oleh seorang Kepala Dinas (Kadin). Kadin berkedudukan di bawah bupati serta bertanggung jawab langsung pada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Lalu, Apa Anda ingin menjadi salah satu pegawai Dinas Kesehatan? Melansir laman diskes.jabarprov.go.id, Kamis (9/2/2017), berikut kualifikasi bagi pelamar kerja, persyaratan berkas lamaran, dan tata cara pendaftaran untuk menjadi tenaga logistik ARV:

Tenaga Logistik ARV

Jumlah yang dibutuhkan: satu orang

Kualifikasi:
1. Laki-laki;
2. Usia maksimal 35 tahun;
3. Pendidikan minimal S1 (Sarjana Kesehatan Masyarakat);
4. Dapat mengoperasikan komputer (Word, Excel, dan Power Point);
5. Dapat melakukan analisa data;
6. Dapat melakukan kegiatan persuratan.

Persyaratan berkas lamaran:

- Surat Lamaran, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melalui Pos atau diantar langsung dengan alamat Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM): Jalan Pasteur No. 25 Bandung 40171;
- Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai (legalisir) masing-masing satu lembar;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar;
- Surat Keterangan Kelakuan Baik;
- Curriculum Vitae (CV);
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing satu lembar;
- Rekomendasi dari tempat kerja apabila ada.

Tata cara pendaftaran:

Jika Anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, silakan segera melakukan pendaftaran dengan mengirim berkas lamaran sebelum tanggal 15 Februari 2017.

Catatan:
1. Peserta yang lolos administrasi akan dipanggil dan dilakukan wawancara pada 16 Februari 2017.
2. Seluruh berkas yang masuk menjadi milik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat ditarik lagi dengan alasan apapun.

Video Terkini