Sukses

DAK 2016 Rp 28 Miliar Gagal Cair, Pemkab Brebes Lakukan Evaluasi

Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 28 miliar yang dianggarkan tahun 2016 lalu gagal cair.

Liputan6.com, Brebes - Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terpaksa harus menalangi dana Rp 28 miliar di APBD 2017. Pasalnya, Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 28 miliar yang dianggarkan tahun 2016 lalu gagal cair.

Adapun kondisi tersebut diminta menjadi bahan evaluasi agar kinerja tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi. "Ya kalau yang sebenarnya semula ada Rp 48 M yang nyaris tidak cair, tapi kita kejar sampai akhirnya tinggal Rp 28 M yang tidak cair," ucap Plt bupati Brebes, Budi Wibowo, Rabu 8 Februari 2017 di Brebes, Jawa Tengah.

Ia menambahkan, kegiatan DAK dari pusat itu rata-rata merupakan kegiatan infrastruktur seperti jalan dan jembatan tahun 2016. Dalam perjalanan, anggaran kegiatan tersebut tidak dapat dicairkan. Padahal, sudah ada perpanjangan waktu sampai 30 Desember.

Kendati demikian, kegiatan yang seharusnya dilakukan itu tidak sempat dilaporkan ke pusat oleh pihak pelaksana pekerjaan proyek tersebut hingga akhirnya anggaran ditutup.

"Jadi begini ketika sudah ditutup plus tambahan waktu, maka kegiatan itu selanjutnya menjadi tanggungan daerah untuk membayar sendiri," dia menambahkan.

Selain itu, kata dia, tanggungan ini akan menjadi beban bagi daerah APBD pada tahun berikutnya. "Karena anggaran yang mustinya bisa untuk membiayai kegiatan lain yang sudah direncanakan," jelasnya.

 

Evaluasi Merata dan Besar-Besaran


Untuk itu, kata dia, evaluasi secara merata dan besar-besaran wajib dilakukan seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Brebes.

"Belajar dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim 2016 yang mendapat evaluasi dari pemerintah pusat, tahun depan tidak ada instansi yang luput dari evaluasi," tegasnya.

Budi berharap melalui evaluasi menyeluruh, APBD Brebes akan lebih efektif dan efisien dalam menghadapi turunnya pendapatan daerah, sehingga semua program yang dilaksanakan lebih terarah dan terukur.

"Semua harus menerima kenyataan kalau anggaran daerah menurun. Semua instansi pemerintah daerah wajib dievaluasi tanpa terkecuali. Jadi, tidak boleh ada instansi yang enggan dievaluasi anggarannya," ungkapnya.

Melalui evaluasi, lanjut dia, nantinya akan terlihat mana saja program yang harus segera dilaksanakan atau sebaliknya. Hal ini penting agar jangan sampai mengganggu program pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menambahkan paradigma dalam penyusunan anggaran sudah berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran mulai dari pusat hingga daerah harus berbasis kinerja.

"Kesejahteraan pegawai, pendidikan dan kesehatan merupakan tiga hal pokok yang perlu diprioritaskan, karena selain bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, juga berimplikasi terhadap perkembangan pembangunan SDM Kaltim di masa depan," beber dia.

Selain itu, sejumlah proyek yang dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak dan nilainya sangat besar juga mesti dievaluasi.

"Sesuai dengan peraturan dan arahan dari pemerintah pusat, kalau memang daerah mengalami kesulitan anggaran, maka proyek tahun jamak bisa ditunda kelanjutannya dengan mendahulukan program yang bersentuhan langsung ke masyarakat," dia memungkasi. (Fajar Eko Nugroho)

Video Terkini