Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak mempermasalahkan keberadaan anggota dewan yang mengikuti seleksi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sempat menjadi kekhawatiran lantaran dinilai akan bersinggungan dengan konflik kepentingan (conflict of interest).
Namun, Sri Mulyani menilai anggota dewan komisioner OJK merupakan orang yang memahami konflik kepentingan. Artinya, hal ini menyangkut pribadi masing-masing calon.
"Posisi dari anggota dewan dan kebetulan Komisi XI tentu kriteria mengenai conflict of interest karena prosesnya memang melalui menjadi salah satu yang menjadi pertimbangan yang bersangkutan yang mengikuti proses ini. Kriteria OJK sebagai regulator adalah orang yang paham conflict of interest atau nggak. Kalau dia nggak tahu conflict of interest masa iya akan ikut karena ini regulator," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (8/2/2017).
Dia mengatakan, selayaknya regulator ialah mampu menjadi integritas. Hal ini terjadi dimanapun juga. "Regulator reputasi di dunia manapun kemampuan menjaga integritas termasuk paling mengidentifikasi tindakan, posisi, perbuatan maupun berbagai keputusan itu memiliki kandungan conflict of interest atau tidak," jelas dia.
Sri Mulyani mengatakan panitia seleksi tak punya kewenangan untuk melarang anggota dewan ikut seleksi. Tapi, untuk ikut seleksi mesti melewati proses seleksi yang ketat.
"Sesuai UU OJKÂ kita tidak memiliki kewenangan bahwa afiliasi partai politik anggota partai politik dilarang. Tidak ada dalam UU. Namun proses esensi integritas, esensi conflict of interest bobot yang paling luar biasa penting dalam memproses seleksi ini," tandas dia. (Amd/Nrm)