Sukses

Pansel Dewan Komisioner OJK Diminta Lebih Selektif

OJK sebagai pengawal stabilitas ekonomi di sektor keuangan memiliki tugas berat untuk memastikan sistem keuangan nasional tahan dari ancaman

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) mengantongi sebanyak 107 nama calon Dewan Komisioner OJK.

Melalui berbagai tahapan seleksi, Pansel DK OJK nantinya memilih tujuh sosok yang tepat untuk meneruskan program kerja yang sudah berhasil dijalankan DK OJK periode pertama.

Manager Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi ‎menilai, OJK sebagai pengawal stabilitas ekonomi di sektor keuangan memiliki tugas berat untuk memastikan sistem keuangan nasional tahan dari ancaman tsunami krisis ekonomi.

Apalagi di tengah risiko eksternal yang kian besar, Indonesia harus selalu siaga menjaga fundamental domestik agar terhindar dari ancaman krisis ekonomi yang bisa datang kapan saja.

Dalam kaitan peran strategis OJK tersebut, menurut Widadi, publik perlu mengawal proses seleksi tujuh anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang kini tengah berlangsung.

"Dari hasil seleksi tahap pertama, telah tersaring 107 kandidat DK OJK dari beragam latar belakang Profesi. Pansel harus selektif memperhatikan latar belakang calon, jangan sampai para pencari kerja (fresh graduated atau pensiunan, misalnya mantan petinggi BI) justru terpilih " ujar Widadi dalam keterangannya, Kamis (9/2/2017).

Sementara peneliti INDEF Abra PG Talattov menambahkan, pansel harus memilih calon yang dapat menjawab tantangan OJK kedepan.

Menurut dia, tantangan DK OJK ke depan tentunya akan semakin berat. Para anggota DK OJK yang baru nanti harus mampu menjawab beberapa tantangan.

"Diantaranya, pertama, menjaga stabilitas keuangan nasional dari risiko eksternal dan internal. Kedua, mendorong inklusi keuangan demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan dinikmati seluruh komponen masyarakat," jelas dia.

Sedangkan yang ketiga, menurut Abra, mewujudkan Good Corporate Governance pada seluruh stakeholders lembaga keuangan. Serta keempat, memahami gejala (symptom) krisis dan mampu menyiapkan protokol mitigasi krisis.

Sejauh ini DK OJK periode pertama yang dipimpin Muliaman sudah cukup berhasil meletakkan pondasi bangunan otoritas sektor jasa keuangan dengan program-program dan kebijakan yang dikeluarkan selama lima tahun ini.‎ (Yas/nrm)