Liputan6.com, Jakarta PT Amman Mineral Nusa Tenggara ingin segera melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keinginan tersebut untuk memenuhi syarat dari pemerintah agar perusahaan mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat).
Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, mengatakan, perusahaan akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Kami memiliki komitmen untuk mengikuti semua peraturan pemerintah. Sekarang tinggal bagaimana kami menjalankan itu semua," kata Rachmat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Saat ini Perusahaan tambang yang sebelumnya bernama Newmont Nusa Tenggara itu sedang berbicara dengan pemerintah Indonesia untuk membahas perubahan status IUPK. Ia berharap proses peralihan tersebut segera selesai.
"Kami sedang bicarakan, dari awal langsung diomongin mengenai itu. Jadi mudah-mudahan cepat beres," ucapnya.
Menurut Rachmat, meski belum bisa mengekspor konsentrat, saat ini kegiatan operasi masih berjalan normal.
Terkait komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), yang juga menjadi syarat untuk mendapat izin ekspor konsentrat, Amman Mineral Nusa Tenggara juga sedang membicarakannya dengan pemerintah.
"Operasi masih normal, kita masih bicara dengan pemerintah. Mudah-mudahan sedikit lagi beres. Doakan saja biar cepet beres," tutup Rachmat. (Pew/Gdn)