Sukses

Menteri Jonan Bakal Terbitkan IUPK Freeport

Pemerintah memberi waktu tiga bulan kepada Freeport untuk menanggapi konversi status.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan akan menandatangani perubahan status PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK)‎ pada sore ini (10/2/2017). Pemerintah kemudian memberi waktu tiga bulan kepada perusahaan tambang raksasa itu untuk menanggapi konversi status tersebut.

"Mereka (Freeport) sudah mengajukan perubahan status, tinggal nanti terbitin (IUPK). Nanti di kantor, saya tinggal tandatangan," terang Jonan saat berbincang dengan Liputan6.com di Bandara Babo, Papua Barat, Jumat siang.

Menurutnya, Freeport Indonesia memiliki tenggat waktu 3 bulan untuk menanggapi penerbitan IUPK tersebut. "Kalau saya terbitkan, mereka keberatan atau tidak mau, ya balikin IUPK-nya dan balik ke KK. Waktu yang kita kasih untuk memberi tanggapan 3 bulan," tegas dia.

Jika keberatan terhadap kontrak baru di IUPK, Jonan mengatakan, Freeport Indonesia akan kembali berstatus KK. Dan itu artinya, sambung dia, Freeport tidak bisa ekspor kecuali mineral dan tembaga sudah dimurnikan.

"Kita tidak mewajibkan KK jadi IUPK. Tidak apa kalau mau tetap KK, terserah. Konsekuensinya sudah harus membangun smelter sekarang. Itu ada di perjanjian kok," ucap Eks Menteri Perhubungan itu.

Jonan mengaku, Kementerian ESDM tidak menutup pintu bagi perusahaan tambang, termasuk Freeport yang mengajukan perpanjangan izin‎ ekspor dengan syarat mengubah status dari KK menjadi IUPK.

"Perpanjangan saya kasih kok kalau mengajukan, itu kan sesuai peraturan. Komitmennya 5 tahun bangun smelter, saya kasih izin ekspor, tapi harus diubah jadi IUPK. Tantangannya diubah jadi IUPK apakah semua persyaratan bisa diadopsi di IUPK, itu banyak Kementerian, terutama pajak dan itu di luar wewenang saya," ucap dia.

‎"Kalau mau nego saya jembatani, tapi kan kewenangan tetap di kementerian keuangan dan BKPM," tandas Jonan. (Fik/Gdn)