Sukses

Penyaluran Dana APBN Bisa Pakai Kartu Debet

Penambahan channel pembayaran ini dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam melakukan transaksi.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga menambah sarana atau saluran pembayaran atau rekening Bendahara ke rekanan melalui internet banking dan kartu debet. Hal ini dilakukan guna mendukung percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian dan Lembaga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 dan 2017.

Pembayaran lewat internet banking dan kartu debet tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Penerbitan PMK ini merupakan terobosan pembayaran dari rekening Bendahara (Kemenkeu) melalui internet banking dan kartu debet, selain dengan cek atau bilyet giro. Harapannya transaksi non tunai ini dapat mengurangi transaksi tunai secara signifikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Penambahan channel pembayaran dari satuan kerja Kementerian dan Lembaha kepada para rekanan ini dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam melakukan transaksi dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Karena penggunaan transaksi via internet banking dan kartu debet tercatat dalam sistem bank umum, sehingga transaksi itu bisa dirujuk, diversifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan.

"Satker yang menggunakan internet banking dan kartu ‎debet harus menerapkan prosedur maker and checker untuk menjaga keaamanaan dan keabsahan transaksi. Dengan PMK ini, dukungan dari Kementerian dan Lembaga untuk mendorong penggunaan penambahan saluran ini," ucap Nufransa.

"Sedangkan bank umum diharapkan dapat memberi dukungan berupa edukasi kepada satker mitranya serta memfasilitasi proses registrasi dan penggunaan layanan internet banking dan kartu debet dalam melakukan pembayaran atau pendebeten rekening," tandasnya. (Fik/Gdn)