Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 21/II/DN.17 tanggal 13 Februari 2017 yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia.
Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi,Klimatologi dan Geofosika (BMKG) yang memperkirakan bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 18 Februari 2017 akan terjadi cuaca ekstrim dengan gelombang setinggi 2,5-4 meter (m) serta hujan lebat disertai angin kencang dan petir pada beberapa wilayah perairan.
Advertisement
Baca Juga
Perairan tersebut yaitu:
1. Perairan Sabang, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Barat Lampung, Perairan Timur Kep.Riau dan Lingga, Laut Natuna, Perairan Kep.Natuna dan Anambas, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, dan Perairan Kep. Sangihe-Talaud.
2. Perairan Bitung-Manado, Perairan Kep. Halmahera, Laut Arafura, Laut Timor, Perairan Sorong, Perairan Manokwari dan Perairan Kep.Sula.
Terkait dengan adanya peringatan BMKG tersebut, sebagai upaya peningkatan keselamatan pelayaran, Dirjen Hubla mengingatkan kembali kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui situs BMKG.
Setelah itu harus menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut kepada pengguna jasa dengan memampangkannya di terminal atau tempat embarkasi atau debarkasi penumpang.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," jelas Tonny dalam keterangannya, Rabu (15/2/2017).
Selain itu, Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh operator kapal khususnya para nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan SPB.
"Selama pelayaran di laut pun nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat," imbuhnya.
Jika terjadi cuaca buruk, Tonny menambahkan, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca di sekitar.
Selanjutnya, melalui Maklumat Pelayaran ini juga Dirjen Tonny menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi agar selalu mensiapsiagakan kapal-kapal negara (kapal patroli KPLP/kapal perambuan) untuk dapat segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal. (Yas/Gdn)