Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan tetap berupaya mencapai target-target 2017 meski mengalami penurunan anggaran di tahun ini. Alokasi anggaran Kemenkop dan UKM di 2017 turun menjadi Rp 917,2 miliar dibanding 2016 yang Rp 1,018 triliun.
"Kami akan berupaya maksimal melalui koordinasi dengan Kemenkeu dan Bappenas serta tentunya dukungan Komisi VI DPR untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/2/2017)
Dia menjelaskan pengurangan anggaran itu mempengaruhi target target prioritas kegiatan Kemenkop yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 dan RPJMN 2015-2019. Sebagai contoh, dalam RKP 2017 pembangunan pasar tradisional sebanyak 255 unit, namun pada anggaran tahun ini hanya teralokasi sebesar 51 unit.
Advertisement
Kemudian pembukaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang targetnya di 2017 sebanyak 50 unit hanya teralokasi 2 unit. Selanjutnya, fasilitasi akta notaris dari target RKP2017 sebanyak 5.000 akta namun teralokasi hanya 1.000 akta.
Puspayoga mengungkapkan, melalui anggaran 2017 tersebut, Kemenkop dan UKM akan menfokuskan dana itu untuk kegiatan atau program strategis kementrian diantaranya penataan data melalui sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK), fasilitas pembuatan akta notaris bagi usaha mikro, start up capital untuk wirausaha.
Selanjutnya, pendampingan Kredit Usaha Kecil (KUR), revitalisasi pasar tradisional, fasilitasi sertifikasi dan standardisasi produk KUMKM, fasilitas Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan pelatihan kewirausahaan.
Sementara terkait penggunaan anggaran 2016, Puspayoga menyatakan dari anggaran sebesar Rp 1,065 triliun tersebut, ada anggaran yang tidak dapat direalisasikan karena adanya penghematan sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 47,23 miliar. Sehingga anggaran yang dapat direalisasikan sebesar Rp 1,018 triliun.
"Dari jumlah itu terpakai Rp 957, 6 miliar atau setara 94,05 persen," kata Puspayoga.
Dengan serapan anggaran sebesar itu maka sisa anggaran lebih (SAL) Kemenkop dan UKM 2016 sebesar Rp 60,55 miliar atau 5,95 persen, yang terdiri dari efisiensi pelaksanaan kegiatan, penghematan langganan daya dan jasa serta alokasi kelebihan anggaran belanja pegawai.