Sukses

OJK Ingin Pegadaian Swasta Lebarkan Usaha hingga ke Desa

Upaya menumbuhkan usaha pegadaian di daerah, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap usaha pegadaian swasta bisa melebarkan sayap hingga ke desa dan daerah terpencil. Ini dinilai bisa menjadi solusi keuangan dan pembiayaan bagi masyarakat di pedesaan.

‎Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, selama ini masyarakat, khususnya di daerah terpencil, kesulitan mendapatkan aks‎es pembiayaan.

Ini yang mendasari keinginan agar usaha pegadaian swasta masuk sampai ke tingkat kecamatan.

"Kami ingin pegadaian swasta ini biarlah bergerak di daerah. Kami ingin ada di setiap kabupaten-kota, bahkan setiap kecamatan‎," ujar dia dalam acara Dialog IKNB di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

[bacajuga:Baca Juga](2663006 2857702 2636674)

‎Menurut Firdaus, dalam upaya menumbuhkan usaha pegadaian di daerah, pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

Dalam aturan tersebut, OJK telah mempermudah pengajuan izin usaha pegadaian swasta. Pihaknya yang membuka usaha ini harus mendaftar untuk kemudian mendapat bimbingan dan pelatihan menjalankan usaha pegadaian.

OJK menetapkan aturan bagi pihak swasta yang ingin membuka usaha pegadaian harus memiliki modal minimal Rp 500 juta untuk tingkat kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk wilayah provinsi.

Dengan demikian, pegadaian ini memiliki kecukupan modal untuk menjalankan kegiatannya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi menyatakan, sejauh ini telah ada 2 perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin usaha. Sementara masih ada 2 pegadaian swasta yang masih dalam proses persetujuan.

"Sedangkan yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 3 pegadaian swasta, 1 dalam proses (pendaftaran). Dengan adanya mereka kami harap masyarakat jangan lagi menggunakan pegadaian yang tidak terdaftar," tandas dia.(Dny/Nrm)

  • Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

    Pegadaian

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK