Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan soal pengenaan stiker khusus bagi kendaraan yang dijadikan transportasi online. Stiker ini akan menjadi pembeda antara kendaraan pribadi dengan kendaraan berbasis online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penggunaan stiker ini hanya sebagai penanda jika kendaraan tersebut merupakan transportasi online. Nantinya akan dibuat stiker dengan desain yang baik agar tetap menarik minat masyarakat menggunakan transportasi ini.
"Ada tanda, diberikan stiker bagus. Ini tanda saja supaya kelihatan," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Advertisement
Selain itu, juga akan dikeluarkan aturan soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa dikenal dengan plat nomor kendaraan‎. Hal ini nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
"Itu domain di kepolisian, ada TNKB misalnya (plat nomor) B 000 DDD," kata dia.
Pudji menyatakan, aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang selama ini menjadi payung hukum dari transportasi online.
Saat ini revisi aturan tersebut masih dalam tahan uji publik pertama. Jika tidak ada halangan, revisi aturan tersebut mulai bisa diterapkan pada Februari.
"Saya mencoba melakukan uji publik kedua, nanti baru dilaksanakan. Uji publik kedua mungkin 2 minggu lagi‎. Setelah uji publik ini oke, 2-3 hari kemudian bisa langsung jalan. Ya Februari selesai," ujar dia.