Sukses

Pemerintah Ingin Repatriasi Tax Amnesty Biayai Tol Trans Sumatera

Obligasi Hutama Karya ‎dapat terserap dana repatriasi dari program tax amnesty yang masuk melalui gateway untuk proyek tol trans Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) masuk ke surat utang yang diterbitkan PT Hutama Karya (Persero).

Dana itu nantinya akan mengalir pada megaproyek jalan tol Trans Sumatera yang digarap BUMN tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, Hutama Karya akan menerbitkan obligasi senilai Rp 5,5 triliun pada April 2017.

Sebelumnya perusahaan pelat merah itu sudah menerbitkan surat utang senilai Rp 1 triliun yang telah dijamin pemerintah.

Penerbitan obligasi korporasi oleh Hutama Karya ‎diharapkan dapat menjadi bridging financing untuk memenuhi pendanaan dari sisi ekuitas sebesar Rp 52,6 triliun.

"Sedangkan total kebutuhan pendanaan pembangunan 8  ruas jalan tol Trans Sumatera senilai Rp 82 triliun," kata Robert dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Harapan terbesar, dia mengatakan, obligasi Hutama Karya ‎dapat terserap dana repatriasi dari program tax amnesty yang masuk melalui gateway. Karena obligasi ini untuk membiayai proyek jalan tol Trans Sumatera.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‎menyebut, realisasi dana repatriasi yang masuk di institusi penampung dana (gateway) dari tax amnesty sebesar Rp 105 triliun per 27 Januari 2017. Dari jumlah tersebut 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di perbankan.

"Pemerintah serius mendorong pemanfaatan dana ‎repatriasi guna pembiayaan proyek infrastruktur, terutama jalan tol Trans Sumatera yang menjadi program prioritas pemerintah," jelas dia.

Oleh karenanya, DJPPR Kemenkeu menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan dari Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi tax amnesty, baru-baru ini. ‎

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak peserta tax amnesty dapat merepatriasi asetnya melalui 58 gateway yang telah ditunjuk pemerintah. Selanjutnya, dana repatriasi itu harus diinvestasikan di dalam negeri selama minimal 3 tahun.

Investasi pada obligasi BUMN, Hutama Karya menjadi salah satu alternatif penempatan dana repatriasi tax amnesty, sekaligus mendukung upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014, pemerintah memberikan penugasan kepada Hutama Karya sebagai pelaksana proyek percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Pendanaan proyek salah satunya melalui penerbitan obligasi yang dapat dijamin pemerintah.

Selain penerbitan obligasi korporasi, alternatif pendanaan untuk pengusahaan 24 ruas jalan tol di Sumatera dengan 8 ruas jalan tol prioritas dilakukan pula melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman.

Pemerintah melalui Kemenkeu, kata Robert, berkomitmen mendukung pembangunan jalan tol di Sumatera lewat sarana fiskal dalam bentuk penjaminan terhadap pelaksanaan pinjaman dan penerbitan obligasi Hutama Karya.

"Sehingga meningkatkan creditworthiness atas penerbitan obligasi BUMN tersebut dan memberikan rasa confidence kepada calon investor obligasi itu," jelas Robert.(Fik/Nrm)