Sukses

WP Sudah Ikut Tax Amnesty, Ini Imbauan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak siap melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta komitmen sekitar 250 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016.

"Kami apresiasi sekitar 250 WP yang sudah ikut tax amnesty dan lewat blast email, kami ingatkan mulai hari ini soal kewajiban setelah ikut tax amnesty," tegas ‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia menjelaskan, DJP meminta komitmen untuk menjadi WP yang patuh dan taat membayar pajak. Pada momen penyerahan SPT tahun 2016, diharapkan WP dapat melaporkan seluruh hartanya.

"Kalau diampuni, kita tagih komitmennya, kewajiban mereka setelah tax amnesty. Harta dan penghasilan harus dilaporkan dengan baik di SPT 2016, termasuk penghasilan di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan, tidak bayar pajak," ujar Hestu Yoga.

Email imbauan tersebut, kata dia, akan disebar ke 425 ribu WP orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan WP Badan akan dikirimkan email tersebut di tahap selanjutnya.

Sedangkan bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, Hestu Yoga menegaskan, DJP bersiap melakukan penegakan hukum, dimulai dengan tahap pemeriksaan.

"Bila ada harta yang tidak dilaporkan di SPT dan tidak ikut tax amnesty, kami lakukan pemeriksaan dan penegakkan hukum. DJP akan menambah 5.000 petugas pemeriksa dari jumlah sekarang ini 5.000 pemeriksa, Account Representative pun bisa dikerahkan untuk pemeriksaan," jelas dia.

Oleh karena itu, Hesty Yoga mengumpulkan 250 asosiasi di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Selasa pekan ini dan mengimbau agar ikut tax amnesty di periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017.

"Pesannya supaya ikut tax amnesty, manfaatkan ‎saat terakhir tax amnesty, karena waktunya singkat tidak mungkin sosialisasi satu per satu. Datangi KPP setempat, pasti dilayani," tutur Hestu Yoga.