Sukses

Kemenhub Sosialisasikan Ratifikasi Konvensi Montreal 1999

keberhasilan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Montreal 1999 ini merupakan bentuk kepatuhan Indonesia dalam ketentuan ICAO.

Liputan6.com, Balikpapan - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara mengumpulkan pelaku industri penerbangan dan sejumlah asosiasi di Hotel Aston, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam acara ini, Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi ratifikasi Konvensi Montreal 1999. Konvensi ini merupakan standar internasional mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa peenrbangan internasional.

Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio menjelaskan keputusan ratifikasi internasional tersebut telah diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2016.

"Konvensi ini dimaksudkan dalam rangka memodernisasi dan harmonasisi guna melindungi kepentingan penumpang pesawat udara internasional," kata Agoes di Hotel Aston, Balikpapan, Rabu (22/2/2017).

Menurut Agoes, keberhasilan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Montreal 1999 ini merupakan bentuk kepatuhan Indonesia dalam ketentuan International‎ Civil Aviation Organization (ICAO). Saat ini Konvensi Montreal 1999 ini sudah diratifikasi 122 negara anggota ICAO.

Keberhasilan Indonesia dalam meratifikasi konvensi ini juga telah mendapatkan apresiasi dari International Air Transport Association (IATA).

Agoes mencontohkan, dengan keberhasilan Indonesia dalam meratifikasi Konvensi ini maka hak Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara lain dalam pemberian kompensasi kecelakaan penerbangan sama dengan negara lain.

"Contohnya kasus kecelakaan MH370, itu ada 7-8 Warga Negara Indonesia, sebelum ratifikasi Konvensi ini, itu mereka mendapatkan ganti rugi hanya sesuai Konvensi Warsawa 1929 yang nilainya sangat jauh dari Konvensi Montreal 1999," jelas Agoes. (Yas/Gdn)

Video Terkini