Liputan6.com, Jakarta Ribuan orang (sebelumnya ditulis ratusan) pegawai honorer memadati Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Jakarta. Mereka ingin memperjuangkan nasibnya yang tak jelas, lantaran sudah puluhan tahun kerja tak juga diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, massa datang dari berbagai penjuru Indonesia. Ada yang dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan dari Papua. Mereka datang secara bertahap. Dari luar Jawa biasanya datang lebih dahulu karena turut aksi di hari sebelumnya. Sementara yang berasal dari Jawa biasanya baru datang hari ini.
"Total kira-kira plus minus 15 ribuan data semalam. Ke sini semua," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Kementerian PAN-RB Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Advertisement
Berbagai tuntutan bakal disampaikan kepada Kementerian PAN-RB. Di antaranya, penundaan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di saat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu saja di kala sedang revisi ASN dalam DPR RI, kenapa Menteri PAN-RB harus mengeluarkan PP. Padahal PP itu adalah merit sistem berbasis tes dan berbatas usia. Sedangkan direvisi ASN itu tidak berbatas usia dan diangkat PNS dan tidak tes lagi. Cukup verval, verifikasi dan validasi data. Kan bertentangan," keluh dia.
Itu juga berbenturan dengan kesepatan dengan DPR beberapa waktu lalu. Di mana, pemerintah berjanji tidak mengeluarkan regulasi sebelum UU itu direvisi.
"Kami minta Menteri PAN-RB ketika mengeluarkan PP tunggu revisi ini. Menteri PAN-RB mungkin lupa ketika 10 Oktober 2016 lalu ada kesepakatan RDP Komisi II, Menteri PAN-RB tidak melakukan pengangkatan PNS dari instansi manapun dan lembaga manapun sebelum revisi ASN ini selesai," ungkap dia.
Dia menuntut supaya pegawai honorer segera diangkat dengan PNS sebagaimana disebutkan dalam naskah akademisi UU yang bakal direvisi.
"Di naskah akademik revisi UU ASN yang sudah diparipurnakan pada 24 Januari 2017 ada beberap hal. Pertama honorer K2 dan 1 bisa diangkat PNS dalam kurun waktu 3 tahun. Selanjutnya tidak berbatas usia, usia seberapapun masuk K1 dan 2 dinaungi PP 56 bisa dijadikan PNS bukan PPPK," ujar dia.
Kemudian, pengangkatan PNS dilakukan tanpa memandang lembaga maupun instansi. Dia tak ingin pengangkatan ini dilakukan dengan seleksi.
"Kemudian tidak dilakukan tes, kami hanya dites. Hanya tes seleksi amdinistrasi tentang verval verifikasi dan validasi data dan itu pun sudah dilakukan zamannya Menteri Abubakar," ujar dia.
Titi mengatakan, dia dan para tenaga honorer lainnya akan terus berjuang supaya pemerintah mengabulkan tuntutan tersebut. Lantaran, perjuangan ini telah berlangsung cukup lama.
"Kami sudah berjuang 3 tahun berikan kami formula khusus berdasarkan perikemanusian dan keadilan. Jangan lihat semua tantangan, ini bisa dibuat manusia, dan DPR sudah membuat memproses UU, kan di atas segalanya. PP di bawah UU, herarki di bawah UU," jelas dia.
Sayang, sang Menteri PAN-RB Asman Abnur tak di tempat. Tapi, dia bilang tak akan pulang sebelum tuntutan ini dikabulkan.
"Tapi kenyataan Menteri PAn-RB nggak di tempat. Kami hari ini bersikukuh sebelum Menteri PAN-RB mendatangi kami, menerima kami, kami tidak akan pulang. Kami tahu tata aturan ini aturan orasi, berkumpul, berserikat," pungkas dia.