Sukses

Penghapusan SIUP Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

Sejumlah negara layak dijadikan referensi terkait penerapan proses pembuatan izin perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa 21 Februari 2016 lalu. Penghapusan SIUP diharapkan akan memudahkan para pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan bisnis perdagangannya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo mengapresiasi langkah Kemendag menghapus perpanjangan SIUP dan TDP, mengingat keduanya hanya sebagai identitas usaha. Menurut dia, langkah ini akan memudahkan bagi para pelaku usaha dalam hal perijinan berusaha di Indonesia.

"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha. Dan, ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses izin usaha bagi para pelaku bisnis," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Donny mengatakan, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, pemerintah juga diharapkan mempercepat proses pembuatan izin perusahaan. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.

"Langkah berikutnya, diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses izin pembuatan perusahaan," kata dia.

Dia mengungkapkan, sejumlah negara layak dijadikan referensi terkait penerapan proses pembuatan izin perusahaan. Misalnya di Inggris, cukup 1 jam membuat perusahaan selesai. Hal yang sama juga berlaku di Singapura.

"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," ungkap dia.

Sebagai informasi, selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada. (Dny/Gdn)