Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap truk pengangkut barang yang beroperasi di jalan. provinsi.‎ Hal ini terkait dengan sering terjadinya kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan kapasitas muatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu penyebab rusaknya jalan antar provinsi lantaran dilewati oleh truk pengangkut barang yang muatannya melebihi kapasitas. Dalam pengetatan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Advertisement
Baca Juga
"Kita tahu jalanan selalu rusak karena truk kelebihan muatan, oleh karena saya akan tingkatkan pengawasan ini. Minggu ini akan kita bicarakan dengan Kementerian PUPR untuk bisa berjalan bersama-sama," ujar dia seperti ditulis Senin (27/2/2017).
Kementerian Perhubungan menerapkan sanksi yang tegas bagi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Pengawasannya akan dilakukan dengan memaksimalkan fungsi jembatan timbang.
"Tapi kita juga melakulan law enforcement di jalan-jalan raya dengan menggunakan jembatan timbang. Jembatan timbang akan kita fungsikan agar yang kita minta adalah mereka harus mengangkut sesuai dengan jumlah muatan," kata dia.
Selain itu, jika muatan yang diangkut telah sesuai dengan kapasitas, truk tersebut bisa beralih dari jalur darat ke jalur laut dengan memanfaatkan pelayaran kapal Roll On Roll Off (Ro-Ro). Hal ini juga dinilai akan mengurangi beban di jalan dan menekan kemacetan.
‎"Ro-Ro tidak berdiri sendiri. Ro-Ro kita galang kita minta asosiasi logistik, truk, Pelindo, pemilik truk, pemilik kapal dan sebagainya kita sama-sama. Harapan kita sebagian besar akan ke Ro-Ro. Kalau ke Ro-Ro, tadi saya tanya dengan supir, sederhana dia bilang nggak ada yang ganggu, saya bisa tidur. Gaji saya tetap. Jadi saya pikir banyak pihak yang senang sekali dengan Ro-Ro," tandas dia. (Dny/Gdn)