Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, larangan penangkapan atau jual beli lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI masih berlaku hingga saat ini.
Baca Juga
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Advertisement
"Tapi ada orang yang tergiur menangkap dan memperjualbelikan, bahkan menyelundupkan benih lobster maupun kepiting bertelur karena iming-iming rupiah," kata Rina saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Dirinya menjelaskan, pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster di Indonesia paling marak jenis lobster batik, bambu, pasir, dan mutiara. Paling marak penangkapan dan ekspor ilegal jenis lobster mutiara karena harganya yang cukup mahal dibanding tiga jenis lain.
"Harga yang paling tinggi jenis mutiara. Satu ekor benih lobster mutiara sebesar kelingking dihargai Rp 60 ribu per ekor di pengepul, tapi sampai di Vietnam dijual Rp 130 ribu per ekor," dia menerangkan.
Sementara benih lobster jenis pasir, lanjut Rina, harganya hanya Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per ekor di Indonesia. Setelah sampai ke Vietnam diharga lebih mahal Rp 60 ribu per ekor.
"Oleh Vietnam, lobster itu dibesarkan dan nelayan mereka bisa panen dan menjual lobster hingga Rp 1 juta per Kilogram (Kg). Wong di sini saja makan lobster di restoran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per Kg," Rina memaparkan.
Lanjutnya, penyelundupan lobster dari Indonesia ke Vietnam minimal satu koper sekitar 10 ribu-12 ribu ekor. Artinya, 12 ribu ekor dikalikan Rp 1 juta sehingga potensi kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Akan tetapi faktanya, dia bilang, satu kali pengiriman ilegal mencapai dua atau tiga koper yang berarti mencapai 36 ribu ekor benih lobster.
"Dikalikan saja potensi kerugian Indonesia jika lobster itu tumbuh besar. Jadi kita minta nelayan untuk sabar, tidak usah buru-buru ditangkap, biarkan besar dan yang akan menikmati keuntungan kan nelayan juga," pinta Rina.
Dia menjelaskan, sumber utama benih lobster jenis mutiara banyak terdapat di perairan Mataram, Lombok, dan Jawa Timur. Negara tujuan utama penyelundupan, diakuinya, yang terbesar saat ini Vietnam dan Singapura.
"Memang ada pasar gelapnya di Vietnam," Rina menegaskan.
Dengan maraknya penyelundupan benih lobster, dia menerangkan, Vietnam kini menjadi pengekspor lobster terbesar. Padahal beberapa tahun sebelumnya, Indonesia yang memimpin pasar ekspor lobster ke negara lain.
"Dulu semua nelayan nunggu lobster ukuran besar baru ditangkap. Makanya grafik ekspor kita 2013-2014 sampai 45 ribu ton lobster. tapi sekarang orang berpikiran menjual benih demi keuntungan pribadi dan negara lain yang mendapatkan hasil akhirnya," keluhnya.
Menurut Rina, pemerintah melalui KKP terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan sebagai langkah preventif atau pencegahan ekspor ilegal benih lobster. Bahkan Menteri Susi telah bertindak melobi pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memberantas praktik tersebut.
"Kerja sama dengan Vietnam sudah kita coba berkali-kali kirim nota dinas. Tim juga sedang melobi pemerintah Vietnam untuk menutup itu (pintu ekspor ilegal). Bu Susi juga sudah bertindak, tapi persepsi kita tidak sama, mereka merasa itu merupakan penghidupan rakyatnya," Rina mengungkapkan.
Untuk diketahui, KKP bersama Kepolisian RI telah menangani 53 kasus penyelundupan benih lobster dan kepiting bertelur sepanjang 2016. Sementara dalam kurun waktu 3 Februari-22 Februari 2017, KKP dan Polri menindak jaringan sindikat penyelundupan benih lobster di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya.
Sebanyak 9 orang tersangka penyelundupan benih lobster telah diringkus dalam kasus penyelundupan 65.699 benih lobster. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,07 miliar.