Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) dalam menyelesaikan permasalahan dengan PT Freeport Indonesia. Dukungan dari Peradi disampaikan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, Peradi telah bertemu Menteri BUMN Ignasius Jonan dan menyampaikan tanggapan positif terkait kebijakan pemerintah Indonesia mewajibkan pelepasan saham (divestasi) perusahaan tambang asing sebesar 51 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Kita senang sekali dengan keputusan Pak Jokowi yang meminta supaya divestasi 51 persen saham dilaksanakan dan juga dilaksanakan oleh Pak Menteri kita yang luar biasa ini," kata Otto, di Kantor Kementerian ESDM.
Peradi juga ingin ‎terlibat membela pemerintah Indonesia jika nanti proses negosiasi menemui jalan buntu dan diselesaikan ‎pada persidangan internasional arbitrase.
"Pak Jonan mengatakan bila perlu juga nanti jika sampai ke arbitrase, maka akan melibatkan kita dan dibantu dengan Jaksa Agung untuk proses arbitrasenya," ucap Otto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Ignasius Jonan sangat berkomitmen untuk menjunjung kedaulatan hukum dan sumber daya alam Indonesia, hal ini telah diidamkam oleh perkumpulan pengacara tersebut, karena itu Peradi mendukung langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah dengan Freeport Indonesia.
"Oleh karena itu kami sebagai advokat ingin memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan akan juga melakukan aksi hukum," ujar pengacara Jessica Wongso tersebut. (Pew/Gdn)