Sukses

Kementerian PUPR Tampik Tudingan Tak Libatkan Pengusaha Daerah

Pemerintah telah membuat regulasi yang mendorong keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek infrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menampik jika tidak melibatkan pengusaha daerah dalam pekerjaan proyek. Pemerintah menyatakan telah membuat regulasi yang mendorong keterlibatan pengusaha daerah.

"Tidak juga, kalau itu image ya. Kalau bendungan iya," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Pimpinan Nasional Gapensi di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (27/2/2017).

Basuki menerangkan, pemerintah telah merilis peraturan di mana proyek di bawah Rp 50 miliar tak boleh digarap oleh pengusaha besar maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tapi policy-nya seperti yang saya sampaikan. Kita sudah naikkan di bawah Rp 50 miliar tidak boleh dikerjakan pengusaha besar, apalagi BUMN. Tidak boleh. Harus pengusaha-pengusaha lokal," terang dia.

Bahkan, Basuki mengatakan untuk menggarap proyek, pemerintah melarang adanya kerjasama operasi (KSO) antara BUMN dan BUMN. Penggarapannya mesti melibatkan swasta terutama pengusaha daerah.

"Kalau di daerah-daerah yang untuk bendungan, BUMN pasti tidak boleh KSO dengan BUMN, KSO-nya dengan swasta. Termasuk juga dengan Bina Marga, kalau mau KSO tidak boleh antar BUMN KSO, dia harus dengan swasta dan diutamakan swasta daerah," ungkapnya.

Buktinya, Basuki menuturkan dari anggaran yang dialokasikan ke Direktorat Jenderal Bina Marga hanya sedikit proyek yang dikerjakan oleh BUMN.

"Sekarang kalau tadi dia bilang banyak BUMN misalnya di Bina Marga, dengan anggaran Rp 45 triliun, berapa di BUMN? Kecil sekali tidak sampai Rp 10 triliun yang dikerjakan BUMN. Karena general contractor, semua bisa menjadi kontraktor jalan," pungkas dia.