Sukses

Pemerintah Masih Hitung Jatah Saham Freeport bagi Rakyat Papua

Pemberian jatah saham ini terkait pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ke pihak nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih menghitung besaran jatah saham kepemilikan pada PT Freeport Indonesia bagi masyarakat Papua melalui pemerintah daerah (pemda).

Pemberian jatah saham ini terkait pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ke pihak nasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan masyarakat Papua akan mendapatkan jatah saham pada perusahaan tambang milik Freeport.

Freeport Indonesia diwajibkan melakukan divestasi  ‎51 persen, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"Ya, mereka akan dapat," kata Luhut, di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Namun Luhut mengaku, penentuan jatah besaran saham tersebut masih dalam tahap pembicaraan. Adapun Pemerintah Kabupaten Mimika menginginkan jatah 10 sampai 20 persen. Angka permintaan besaran saham tersebut dinilai terlalu besar.

"Tentu mereka akan dapat sampai berapa persen, kita bicarakan dulu. Mereka mau minta segitu (10 sampai 20 persen) tapi nggak mungkin lah," ‎ungkap dia.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bertemu dengan Menko Luhut Bisar‎ Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Eltinus menyampaikan dukungan masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

 "Kami datang kemari untuk mendukung kebijakan pemerintah soal Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2017. Pemerintah Daerah Mimika dan ulayat (masyarakat adat) datang mendukung‎," jelas dia.

Dia pun mengaku menyampaikan permintaan masyarakat Papua untuk mendapatkan bagian saham Freeport Indonesia. Permintaan ini pun telah dikabulkan pemerintah.

"Kami ingin miliki saham Freeport setuju kami dapat bagian, Pak Luhut katakan jamin bahwa Papua dapat saham untuk dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemilik hak ulayat, sisanya pemerintah pusat," jelas Eltinus.(Pew/Nrm)