Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggenjot sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir bulan ini.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengakui jika perjuangan melaksanakan program tax amnesty tidak mudah. Terutama meyakinkan dunia internasional mengenai maksud dan tujuan kebijakan ini.
Agus mengungkap, karena program tax amnesty ini, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering pernah akan memasukkan Indonesia dalam daftar hitam (blacklist) negara yang menyimpang dari visi misi FATF‎. Indonesia memang termasuk anggota FATF.
Baca Juga
"‎Ancaman Indonesia 2016-2017 saat itu kita dianggap tidak sesuai kebijakan anti money laundering dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, kalau itu direalisasikan maka ekonomi kita semakin sulit," kata dia di Kementerian Luar Negeri Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Namun akhirnya, rencana itu dibatalkan FATF. Hal ini karena para diplomat Indonesia di luar negeri berhasil mengkomunikasikan maksud dan tujuan tax amnesty tersebut.
Dia pun berterimakasih kepada Kementerian Luar Negeri terkait komitmen mendukung dan memperjuangkan ekonomi Indonesia di kancah internasional.
Menurut Agus, kebijakan tax amnesty ini tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi yaitu mengampuni masyarakat yang selama ini tidak membayar pajak. Melainkan harus dilihat dari dampak jangka panjangnya. Komunikasi ke dunia internasional pun dinilai perlu.
Bahkan saat ini kebijakan tax amnesty menjadi program tersukses di dunia, yang sampai saat ini berhasil mencatatkan dana tebusan hingga Rp 112 triliun.
"Saya tidak bisa membayangkan Indonesia sedang reformasi sektor keuangan, kemudian kita dianggap negara yang tidak kooperatif, malah dimasukkan catatan hitam dunia. Untung bisa diluruskan," dia menandaskan. (Yas/nrm)
Advertisement