Sukses

Nasabah Asing Jadi Target Utama Keterbukaan Data Antarnegara

Mekanisme implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) antara Indonesia dengan negara lain hampir sama dengan FATCA.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merupakan revisi dari beberapa pasal terkait kerahasiaan perbankan yang harus terbit sebelum Mei 2017. Apabila payung hukum ini dirilis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memiliki akses langsung ke rekening nasabah asing.

Hal ini diakui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad setelah Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

"Kalau Perppu kan tidak hanya nasabah asing, lokal pun sudah masuk," Muliaman berucap di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Perppu kerahasiaan perbankan tersebut sebagai pengganti atau revisi pasal di empat UU, yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perppu ini merupakan syarat yang harus dipenuhi Indonesia dalam rangka menerapkan pertukaran data keuangan dengan 101 negara secara otomatis di 2018.

Menurut Muliaman, pertukaran informasi data perbankan atau keuangan lain untuk nasabah asing, khususnya warga negara Amerika Serikat (AS) di Indonesia atau sebaliknya sudah diterapkan. Hal ini menyusul keluarnya Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada 2010.

Mekanisme implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) antara Indonesia dengan negara lain hampir sama dengan FATCA. Saat ini, Ditjen Pajak dan OJK sedang mempersiapkan infrastruktur sistem guna mendukung ere keterbukaan informasi secara global.

"Karena pertukaran informasi sekarang sifatnya global, nanti dari bank atau lembaga keuangan lapor ke OJK. Setelah itu, dilaporkan ke Ditjen Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menyampaikannya kepada otoritas pajak di negara yang bersangkutan," dia menjelaskan.

OJK, sambungnya, akan menerbitkan surat edaran meminta kesediaan nasabah asing membuka datanya di lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam rangka mengimplementasikan perjanjian internasional yang diterapkan 2018.

"Surat edaran OJK-nya sudah hampir selesai, akhir Maret ini kita tuntaskan. Nasabah asing harus bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan," Muliaman menegaskan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menegaskan, Perppu tersebut akan fokus menyasar keterbukaan informasi keuangan nasabah asing, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

"Perppu untuk nasabah asing Orang Pribadi maupun Badan Usaha, termasuk nasabah lokal Badan Usaha yang dikontrol atau dimiliki asing," tegas John.

Sementara untuk nasabah lokal, menurut dia, Ditjen Pajak harus merevisi UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Saat ini, rancangan revisi UU tersebut masih di DPR.

"Kalau yang nasabah lokal, kita fokus revisi UU KUP. Tapi saya belum bisa jawab, karena belum ada pembahasan di DPR," John menerangkan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU KUP pekan depan. Harapannya tuntas dalam kurun waktu tiga bulan.

"Nah kalau Perppu sudah jadi, data perbankan orang asing misalnya dari Belanda punya rekening di sini, kalau otoritas pajak Belanda minta, kita kasih. Begitupula sebaliknya," jelasnya.