Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) bakal membayar light rail transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek). Lantaran, KAI bakal terlibat dalam proyek ini dan berlaku sebagai investor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugiharjo menerangkan, proyek LRT sendiri menelan investasi sekitar Rp 27 triliun meliputi sarana (kereta) dan prasarana. Nilai ini belum tetap karena bakal dikaji (review) oleh konsultan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara, PT Adhi Karya Tbk telah meneken kontrak dengan Kemenhub senilai Rp 23,3 triliun. Nantinya, dana ini akan dibayar oleh KAI.
Advertisement
"Iya, nanti ada hitungan skema investasi," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Baca Juga
Dia menerangkan, untuk LRT pemerintah telah memutuskan untuk skema pembiayaan kombinasi yakni dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan investasi.
Untuk APBN, pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN maupun alokasi dari kementerian lembaga. Dengan PMN, dana tersebut bisa dijadikan modal untuk mendapatkan pinjaman.
"Terhadap investasi ini maka dua hal yang menyangkut Kemenhub pertama Adhi Karya tetap ditugaskan sebagai kontraktor sebagaimana Perpres 98 yang diubah menjadi Perpres 65, Adhi sebagai kontraktor. Nanti sebagai investor sebagai PT KAI. KAI adalah terkait penyediaan dana untuk pembangunan prasarana, maupun penyediaan sarana dan pengoperasiaannya," jelas dia.
Dia menerangkan, KAI akan mendapat PMN. Namun, besaran PMN menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Selain itu KAI juga bakal mendapat subsidi.
"Terhadap KAI akan diberikan dua, yaitu masa konsesi dan pemberian subsidi selama 12 tahun kita menghitungnya. Subsidi ini opsinya sumber dana bisa APBN maupun APBD DKI Jakarta sehingga sudah jelas skema pendanaan," ujar dia.
Jadi, dalam proyek ini Kemenhub menunjuk Adhi Karya sebagai kontraktor. Kemenhub juga menunjuk KAI sebagai investor. Nantinya, Adhi dan KAI akan meneken perjanjian pembayaran proyek.
"Untuk selanjutnya ada perjanjian antara Adhi dan KAI mengenai term of payment," jelas dia.
Dia menambahkan, keterlibatan KAI dalam proyek LRT akan diatur dalam perbaikan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepetan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.
"Iya, untuk perubahan Perpres sepertinya minggu depan selesai," tutur dia.