Sukses

Kemenperin Targetkan IKM Tumbuh 182.000 Unit di 2017

Pada tahun lalu, Kemenperin mencatat pertumbuhan IKM di Indonesia mencapai 165.983 unit.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pada 2017 pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) mencapai 182.000 unit. Pada tahun lalu, Kemenperin mencatat pertumbuhan IKM di Indonesia mencapai 165.983 unit.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih‎ mengatakan pihaknya telah menyusun program strategis bagi pengembangan daya saing IKM 2017. Hal ini untuk menjaga konsistensi peran IKM yang terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“IKM terus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri yang cukup signifikan setiap tahun. Hal ini terlihat dari capaian pada 2016 sebesar Rp 520 triliun atau meningkat 18,3 persen dibandingkan pada 2015,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, nilai tambah IKM di 2014 sekitar Rp 373 triliun dan menjadi Rp 439 triliun di 2015 atau naik 17,6 persen. “Kami proyeksikan tahun ini juga akan meningkat,” lanjut dia.

Menurut Gati, IKM juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri karena sebagai sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia. Pada 2016, IKM tumbuh mencapai 165.983 unit atau meningkat 4,5 persen dibandingkan 2015. Sedangkan di 2017, jumlah IKM ditargetkan mencapai 182 ribu unit dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 400 ribu orang

“Untuk memacu produktivitas dan daya saing IKM, kami akan memberikan fasilitas pada tahun ini berupa pengembangan produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta promosi dan pameran. Selain itu juga akan dilaksanakan program bimbingan teknis, start-up capital, pendampingan, dan fasilitasi izin usaha industri," tutur dia.

Program strategis tersebut diharapkan akan mendorong penumbuhan wirausaha baru sebanyak 5.000 unit dan pengembangan 1.200 sentra IKM pada 2017.

“Kami menargetkan tahun 2019 akan mencapai 20.000 wirausaha baru. Karena untuk menjadi negara industri yang maju, syaratnya jumlah wirausaha harus ada dua persen dari populasi penduduk, dan kita baru separuhnya,” papar Gati.

Dalam program pengembangan produk IKM, lanjut dia, tahun ini akan dilakukan melalui bimbingan dan fasilitasi penerapan standarisasi dan sertifikasi, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) serta perbaikan desain kemasan dan merek kepada 412 IKM.

“Oleh karena itu, pelaku IKM perlu mengoptimalkan peran klinik kemasan yang dimiliki oleh Kemenperin. Mereka dapat berkonsultasi tentang pembuatan kemasan yang lebih baik untuk produk-produknya sesuai selera pasar saat ini,” ungkap Gati.

Sementara itu, program restrukturisasi mesin dan peralatan, dilakukan melalui skema potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada 163 IKM. Besarnya potongan harga minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 500 juta. Kemenperin telah menganggarkan dana sekitar Rp 11 miliar untuk program restrukturisasi ini pada tahun 2017.

Pemberian potongan harga dibedakan untuk industri kecil sekitar 25 persen-30 persen dari harga pembelian, sedangkan untuk industri menengah akan mendapatkan potongan harga sebesar 25 persen-35 persen. Potongan harga juga akan dibedakan antara pembelian mesin impor dan mesin produksi dalam negeri. Potongan harga 25 persen diberikan untuk pembelian mesin impor dan 30 persen untuk mesin produksi dalam negeri.

Selanjutnya, pada tahun ini Kemenperin akan memfasilitasi perluasan pasar bagi 217 IKM nasional melalui promosi dan pemasaran produk dengan keikutsertaan pada pameran dalam dan luar negeri. Negara tujuan promosi dan pemasaran antara lain, Australia, Jepang, Dubai World Trade Centre, Moskow, Frankfurt, Hong Kong, Singapura, dan Hanover.