Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, angkat bicara mengenai penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/3/2017). Menurut dia, KPK melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
“Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan hakim MK," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dari hasil koordinasi tersebut, diakuinya, KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin. Pertama, Bea Cukai sepenuhnya mendukung langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.
Advertisement
"Kedua, Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," Heru menjelaskan.
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi, termasuk daging.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Ditjen Bea Cukai, Devid Yohannis Muhammad, mengatakan kegiatan tim penyidik KPK ke kantor pusat Bea Cukai dalam rangka meminta data atau dokumen untuk memperkuat kasus suap impor daging yang sedang ditangani KPK dengan tersangka hakim MK.
"Mereka kan menganggap kasus importasi jangan-jangan berkaitan dengan DJBC," ucapnya.
Dia menegaskan, Dirjen Bea Cukai telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional. Kegiatan importasi ada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga tim penyidik KPK diarahkan menuju ke pelabuhan tersebut untuk mendapatkan data atau dokumen lengkapnya.
"Kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional. Terkait impor ada di Tanjung Priok, makanya kita arahkan teman-teman KPK ke Priok. Jadi dari kantor pusat ada yang sebagian langsung ke Priok, ada yang masih di kantor pusat," ucap dia.
"Tapi kan data-data terkait nama perusahaan bisa dicek di pusat, sedangkan dokumen kegiatan, dan lainnya ada di pelabuhan. Sekarang kita lagi cek data-datanya apa benar perusahaan ini melakukan importasi lewat pelabuhan kita," Devid menuturkan.
Dia kembali menegaskan bahwa permintaan data maupun dokumen terkait importasi daging ke Bea Cukai bukan menyangkut keterlibatan pegawai atau oknum Bea Cukai atas kasus tersebut.
"Mudah-mudahan tidak ada. Mereka cuma ingin minta data atau dokumen pendukung," ucap Devid.
Pihaknya berjanji akan kooperatif terhadap permintaan KPK untuk mendukung kasus dugaan suap importasi daging yang menyeret mantan hakim MK tersebut. Apabila ada pihak Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini, DJBC siap menyerahkannya kepada KPK.
"Kita akan menyerahkan ke KPK. Kita koordinasi, kooperatif menyampaikan semua dokumen yang dibutuhkan ke KPK," tandas Devid. (Fik/Gdn)