Sukses

Konsultasi Pajak: Warga Hong Kong Tapi Mau Beli Rumah di RI

Saya berpenduduk di Hong Kong dari 2008 sampai sekarang dan punya rumah di RI.

Liputan6.com, Jakarta - Dear Admin,

Saya berpenduduk di Hong Kong dari 2008 sampai sekarang dan sudah memiliki permanent resident di Hong Kong dan terdaftar juga di belakang paspor Indonesia bahwa saya sudah bekerja dan menetap di Hong Kong. Status lengkapnya saya sudah berpenduduk luar negeri dengan status kebangsaan Indonesia.

Saya membuat NPWP di 2011 dikarenakan perlu dipakai untuk proses membeli rumah di jakarta. Tapi dari 2011 itu sudah di jelaskan oleh bagian pajak bahwa saya tidak perlu membayar pajak di Indonesia karena sudah bayar di luar negeri.

Saya mengerti bahwa saya menjadi subyek Pajak Luar Negeri, tapi pertanyaan kami adalah apakah pelaporan harta rumah yang dibeli di 2011 dengan seluruh dana dari Hong Kong itu harus dilaporkan dimana?

Sejak saat itu, saya tidak pernah ke kantor pajak lagi dikarenakan pernyataan itu. Kemudian sekarang kami sangat resah karena tax amnesty ini,  terutama dikabarkan kami penduduk luar negeri berhak menolak tax amnesty.

Pertanyaan saya, ingin melaporkan harta Rumah saya yang dibeli tahun 2011 itu, dan pendapatan saya seluruhnya dari pendapatan Hong Kong dan bukan pendapatan dari dalam negeri. Bagaimana saya melaporkan harta ini ke negara, apakah saya harus melaporkan SPT dan dgn menolak tax amnesty sebagai penduduk luar negeri, di bagian mana untuk pelaporan harta rumah saya itu? Apakah dibagiaan Pembetulan?

Mohon bantuannya untuk langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan, karena saya sebagai bangsa Indonesia, saya ingin sekali melakukan apa yg menjadi kewajiban. Namun penjelasan dari kantor pajak di jakarta membuat saya semakin bingung karena disuruh untuk membuat tax amnesty, sedangkan peraturan nya kami tidak perlu membayar pajak lagi dan tidak ikut tax amnesty.

Pengirim: seriwaxxxxx@gmail.com

JAWABAN

Yth. Sdr. Seriwaty,

Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak serta tidak dikenakan sanksi berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA).

Sepanjang dapat membuktikan bahwa status Saudara adalah SPLN dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, maka sesuai ketentuan di atas Saudara dapat memilih untuk tidak menggunakan hak untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan tidak dikenakan sanksi berdasarkan UU TA.

Oleh karena berstatus SPLN, maka Saudara tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di Indonesia. Oleh karena Saudara tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, maka dengan sendirinya Saudara juga tidak diwajibkan untuk melaporkan harta.

Meskipun secara substansi Saudara telah memenuhi kriteria sebagai SPLN yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, namun karena telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2011 maka sebaiknya Saudara mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) sehingga tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

Salah satu manfaat yang diperoleh Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak adalah tidak akan dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya. Sebaliknya bagi yang tidak mengikuti Amnesti Pajak tidak akan mendapatkan fasilitas ini sehingga terbuka kemungkinan untuk diperiksa oleh Kantor Pajak. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi Saudara untuk memutuskan apakah Saudara perlu ikut atau tidak Tax Amnesty.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.