Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menindak tegas aparat yang bermain dalam meloloskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural ke luar negeri.Â
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI.
Â
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F Sompie mengatakan perlu dibuat standar prosedur untuk mencegah CTKI nonprosedural baik pada saat pembuatan paspor sampai proses keberangkatan di TPI.
Advertisement
Baca Juga
Dia mencontohkan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak banyak dilakukan upaya pencegahan kasus tersebut termasuk yang melibatkan aparat.
“Modus itu kemudian bergeser ke daerah lain terutama di tempat yang masih bisa bargaining dengan aparat," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (6/3/2817).
Menurut dia, supaya penegakan hukum bisa berjalan, perlu tindakan tegas termasuk kepada aparat yang ikut bermain. Sebab bukan tidak mungkin, upaya hukum yang dilakukan digugat di Tata Usaha Negara (TUN). Â
“Untuk itu perlu dicari formula yang sesuai agar tujuan ini dapat berjalan dengan baik, “ kata dia.
Â
Ronnie menyatakan, proses atau mekanisme pengiriman TKI ke luar negeri mulai dari pengesahan job order di KBRI di luar negeri sampai kepada pemberangatan TKI ke luar negeri.
“Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat termasuk media massa agar mereka juga dapat mengawasi sekaligus memberikan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, “ lanjut dia.
Â
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono‎ menuturkan, dalam satu tahun terakhir, data BNP2TKI mencatat terjadi tren peningkatan perdagangan orang, kasus penganiayaan dan gaji tidak dibayar.
“Kita bisa memonitor bagaimana mereka bekerja di LN. Pemerintah tidak mempersulit tapi memfaislitasi karena mereka bekerja secara benar, “ ungkap dia. (Dny/Nrm)