Sukses

Permudah Pengisian Formulir SPT Secara Online, DJP Siapkan e-Form

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-Filling dapat terlebih dahulu mengunduh e-Form untuk isi formulir SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai fitur baru bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur baru tersebut yaitu e-Form yang akan mempermudah pelaporan SPT melalui online‎ atau e-Filing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ‎secara umum ketentuan pengisian dan pelaporan SPT ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk wajib pajak yang menggunakan e-Filing, bisa terlebih dulu mengunduh e-Form untuk mengisi formulir SPT secara offline.

‎"Formulir dan ketentuannya sama. Hanya kita menambah e-Form untuk kelengkapan e-Filing," ujar dia ‎saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dia menuturkan, dengan adanya e-Form ini, wajib pajak tidak perlu online secara terus menerus saat melakukan pengisian formulir. ‎Formulir SPT bisa diisi secara offline dan setelah siap baru diupload saat akan melapor secara online melalui e-Filing.

"Kalau e-Filing itu kan online terus sambil ngisi, bisa 1 jam. Tapi kalau menggunakan e-Form itu bisa di download formulirnya, kemudian diisi secara offline, kalau sudah selesai diupload secara online. Ini mempersingkat waktu untuk onlinenya. Itu bisa didapat di web pajak.go.id," kata dia.

‎Sementara untuk batas waktu pelaporan SPT, lanjut Hestu, untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2017. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas pelaporan pada 31 April 2017,

"Wajib pajak orann pribadi paling lambat 31 Maret, kalau untuk wajib pajak badan 31 April. Ini sudah berjalan semuanya. Sebenarnya mau melapor di Januari lalu juga boleh," ujar dia.

Video Terkini