Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016. Pihaknya memberikan hak pembetulan SPT tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan, mereka yang memiliki aset yang belum dilaporkan bisa mengikuti tax amnesty. Namun apabila aset tersebut dibeli dengan pendapatan yang sudah kena pajak, maka Wajib Pajak (WP) bisa membetulkan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.
"Banyak yang betulin SPT, PNS dan karyawan. Itu kan mereka beli barang dari gajinya tapi barang atau harta itu tidak dimasukkan ke SPT, mereka boleh tidak ikut tax amnesty dan hanya melakukan pembetulan SPT sepanjang harta itu diperoleh dari penghasilan yang dibayar pajaknya," jelasnya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Akan tetapi saat ditanyakan mengenai jumlah WP yang ikut pembetulan SPT, Hestu Yoga mengaku belum mengantongi datanya.
Menurut Hestu Yoga, banyak dari WP yang tidak paham, tidak mengetahui, bahkan lupa bahwa selain penghasilan yang sudah dipotong oleh perusahaan harus dilaporkan di SPT, juga harus mengungkap hartanya secara rutin.
"Misalnya pada 2013, beli mobil Rp 300 juta dari tabungan, tapi tabungan itu tidak pernah dilaporkan ke SPT termasuk mobilnya. Tapi nabung dari gaji yang sudah dipotong pajak dan dilaporkan secara rutin di SPT, ya tidak perlu tax amnesty, cukup pembetulan SPT," tandas dia.