Sukses

Pemprov Papua Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Freeport

Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport Indonesia pada 10 Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Negosiasi Pemerintah dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamuji, melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada Kamis (9/3/2017). Pertemuan ini untuk membahas kelanjutan negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

"Pertemuan ini secara umum menjelaskan kebijakan pemerintah yang tetap konsisten dengan kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah pun juga tetap ingin menjaga agar kegiatan sosial dan ekonomi di Papua saat ini tetap berjalan kondusif," ungkap Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2017).

Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport Indonesia pada 10 Februari 2017. Pemerintah pun juga telah menerbitkan rekomendasi ekspor kepada Freeport Indonesia pada 17 Februari 2017. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Aryono, yang ikut dalam rapat tersebut menyatakan saat ini pemerintah terus menyelesaikan hal-hal yang terkait stabilisasi investasi.

“Namun demikian, apabila setelah enam bulan PT FI tidak bisa menerima IUPK, silakan kembali ke Kontrak Karya (KK), tapi tidak bisa ekspor konsentrat,” ujar Bambang.

Sikap pemerintah ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. “Kami dukung kebijakan Pemerintah Pusat ini dan kami minta Pemerintah tegas kepada PT FI,” tegas Gubernur Lukas.

Selanjutnya Pemprov Papua juga minta agar diikutkan dalam membahas masa depan operasi Freeport Indonesia dan aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah, tetap diupayakan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minerba menjelaskan bahwa aspirasi tersebut sebagian besar telah diakomodasi dalam progres negosiasi yang dilaksanakan Pemerintah.

Turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Papua ini antara lain Staf Khusus Presiden Urusan Papua, Pejabat dari unsur daerah seperti Wakil Gubernur, Ketua DPRD Prov Papua, Pangdam, Wakil Kapolda, Wakil Kajati, Danlanal dan BIN Daerah Papua. (Ndw/Gdn)

Video Terkini