Liputan6.com, Jakarta Nama Asniwarti, staf di Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masuk dalam deretan penerima aliran dana korupsi e-KTP 2011-2012. Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu ini disebut-sebut kecipratan dana haram itu sebesar Rp 60 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengakui bahwa Asniwarti masih aktif sebagai staf Ditjen Anggaran. Pihaknya sudah memeriksa atau menginvestigasi kasus tersebut di internal Kemenkeu.
Baca Juga
"Di internal sudah satu tahap. Untuk sementara belum ada bukti, tapi kita teruskan ke Inspektorat Jenderal untuk memverifikasi juga. Karena sebelumnya kan sudah diperiksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah diklarifikasi dengan orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Askolani di kantornya, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Advertisement
Askolani menegaskan, Kemenkeu akan terus mendalami atau menelusuri kasus e-KTP ini karena menyangkut pegawai Kemenkeu. "Sebab di satu sisi bilang ngasih, di satu sisi bilang tidak. Orang Kemendagri bilang ngasihnya lewat pihak ketiga. Kan, kita tidak tahu, itu dari hukum saja," ucapnya.
Askolani sebelumnya mengatakan pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas pegawai Kemenkeu apabila benar-benar terbukti menerima suap atau melakukan praktik korupsi terkait e-KTP. "Bila terbukti (bersalah), maka akan ditindak secara tegas," katanya.
Untuk diketahui, jaksa KPK menyebut sejumlah nama yang menerima aliran uang korupsi e-KTP. Salah satunya Asniwarti yang kecipratan Rp 60 juta. Adapula nama Wulung, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima Rp 80 juta, dan masih banyak lainnya.
Â